Selasa, 17 Mei 2011

ushul fiqh

BAB I
PENDAHULUAN


Segala puji kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah membimbing manusia dengan hidayah-Nya, sebagaimana yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Kami bersyukur kepada-Nya yang telah memudahkan penulisan dan penyajian makalah Ushul Fiqih yang sederhana ini hingga dapat terselesaikan
.Shalawat dan salam senantiasa dihaturkan kepada junjungan baginda Nabi Muhammad SAW, para sahabat, keluaraga dan para pengikutnya sampai di hari kiamat nanti.
Ushul Fiqih Sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil hukum syara’ secara detail dari al-Qur’an maupun al-Hadis yang sebagian dijelaskan melalui ijma’ dan Qiyas.
Dengan Ushul Fiqih ini diharapkan mampu membantu para mujtahid dan pemimpin-pemimpin umat untuk memaknai al-Qur’an dan al-Hadis secara aktual dan kontekstual. Hal ini seiring dengan perubahan dan perkembangan zaman yang menuntut ketegasan dan kejelasan acuan setiap prilaku, sehingga ajaran Islam selalu mampu menjawab segala persoalan dan permasalahan umat di segala aspek kehidupan.
Kami akan mencoba menjelaskan Ushul Fiqih dari segi definisi Ushul Fiqih, objek kajian, tujuan mempelajari dan fungsi ushul fiqih serta perbedaan antara Ushul Fiqih dan Fiqih. Mudah-mudahan penjelasan dalam makalah ini, akan menambah wawasan keagamaan kita dalam mempelajari Ushul Fiqih.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ushul Fiqh
Kata ushul fiqh adalah kata ganda yang berasal dari kata “ushul” dan “fiqh” yang secara etimologi mempunyai arti “faham yang mendalam”.
Sedangkan ushul fiqh dalam definisinya secara termologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci. Adapun definisi ini dikemukakan oleh Amir Syarifudin. Dan Berikut merupakan definisi-definisi ushul fiqh menurut ulama ushul yang lain:
Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Al-Ghazali mena’rifkan ushul fiqh sebagai ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara’ dan bentuk-bentuk penunjukan dalil terhadap hukum syara’.
As-Syaukani mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang mana kaidah tersebut bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ berupa hukum cabang (furu’) dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Definisi ini mengambarkan bahwa obyek pembahasan ushul fiqh adalah dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara’ yang bersifat umum pula. Atau secara praktis obyek pembahasan ushul fiqh adalah dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf. Ushul fiqh juga membahas bagaimana cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadis mutawatir dari hadis ahad dan mendahulukan nash dari dhahir.
Dalam pembahasan tentang sumber hukum, dibahas pula tentang kemungkinan terjadinya kontradiksi antara dalil-dalil dan cara penyelesaiannya. Dan dibahas pula tentang orang-orang yang berhak dan berwenang dalam melahirkan hukum syara’.
B. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki aturan yang jelas atau bahkan tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode pengambilan hukum yang lain. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya.
C. Cara Mengistinbatkan Hukum dari Dalil-dalil
Metode instinbat yang dibahas dalam bagian ini adalah bagian dari metode-metode istinbat secara keseluruhan. Karena sebagian besar dari metode istinbat telah tercakup dalam bagian pertama diatas.
Bagian ini khusus membahas tentang metode istinbat bilamana dalam pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain, misalnya seperti dikemukakan oleh Abd al-Rahim al-Isnawi, mendahulukan dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan dalil mutawatir atas hadist yang tidak sampai ke tingkat mutawatir, dan lain-lain yang pada umumnya dibahas dalam kajian ta’arud al-adilah (dalil-dalil yang bertentangan ) dan metode tarjih (cara mengenathui nama dalil yang lebih kuat sehingga harus didahulukan).

D. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqh
Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaedah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.
Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung setelah nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Pemikiran ushul fiqh pun telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Diantaranya adalah Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang sebenarnya sudah menggunakan aturan dan pedoman dalam merumuskan hukum meskipun belum dirumuskan secara jelas.
Sebagai contoh, sewaktu sahabat Ali menetapkan hukum cambuk sebanyak 80 kali terhadap peminum khomr, beliau berkata “Bila ia minum ia akan mabuk, dan bila ia mabuk ia akan menuduh orang berbuat zina. Maka kepadanya dikenakan sanksi tuduhan berzina.” Dari pernyataan Ali tersebut, ternyata sudah menggunakan kaidah ushul, yaitu menutup pintu kejahatan yang akan timbul atau “sad al-Dzariah”. Dari contoh tersebut setidaknya sudah mampu memberi gambaran kepada kita bahwa para sahabat dalam melakukan ijtihadnya telah menerapkan kaidah atau metode tertentu, hanya saja kaidah tersebut belum dirumuskan secara jelas.
E. Pengertian fiqih
Makna fiqih menurut syara’ adalah mengetahui hukum-hukum Allah sama ada berkaitan dengan aqidah dan amali.
Oleh karena itu kalimat fiqih menurut syara’ bukan terbatas kepada perbuatan orang-orang yang mukallaf atau hukum-hukum berbentuk amali. Bahkan ia merangkumi hukum-hukum aqidah
Makna fiqih menurut istilah adalah mengenali hukum-hukum yang amali dengan dalil-dalinya secara terperinci.
Tidak semua permasalahan fiqih diketahui secara qat’I (pasti). Banyak permasalahan yang dibina berdasarkan “dzon”, ini banyak berlaku pada masalah yang berdasarkan ijtihad yang tidak sampai ke tahap keyakinan yang pasti, akan tetapi Allah tidak mentaqlidkan ke atas sesuatu jiwa melainkan berdasarkan kem


F. Pembagian Hukum Fiqih
Ulama fiqih membagi hukum fiqih dengan pembagian sebagai berikut:
• Hukum yang berkaitan dengan ibadah madhlah (khusus) yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah swt, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
• Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah yaitu persoalan hubungan sesame dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial dan hak masing-masing seperti transaksi jual beli, perserikatan dengan sewa-menyewa.
• Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy-syakhiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah.
• Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah dan uqubah), seperti zina, pencurian perampokan pembunuhan, pemukulan dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
• Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak dan kawajiban sesame manusia (ahkam al-qadla).
• Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyayah syar’iyyah).
• Hukum yang mengatur hubungan antar Negara dalam keadilan perang dan (al-ahkam ad-dauliyyah).
• Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).

Keseluruhan hukum fiqih yang disebutkan diatas tidak hanya terkait dengan masalah keduniaan tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun yang yang dilakukan seseorang perhitungannya meliputi perhitungan duniawi dan perhitungan akhirawi berupa pahala atau dosa dengan hukum positf. Hukum dalam islam tidak memudahkan antara persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan.

Didalam buku kamus Besar Bahasa Indonesia, ditemukan kata “usuluddin (ilmu usul)”, yang artinya: pengetahuan mengenai pokok dasar hukum Islam (yaitu mengenai Al-qur’an, sunnah Nabi, Ijma’ dan Qiyas). Meskipun kata dan pengertian yang terdapat dalam buku tersebut tidak sepenuhnya tepat, namun setidaknya dapat dipaham bahwa ilmu ushul (tepatnya ilmu ushul fiqh) merupakan ilmu yang berkaitan dengan dasar-dasar hukum Islam.
Fiqih menurut bahasa Arab adalah paham, menurut istilah adalah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci), mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara’) dengan ilmu-ilmu yang lain dan juga fiqih diambil dari qur’an, sunnah, ijma’ dan qias.















BAB III
KESIMPULAN

• Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci.
• Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali.
• metode istinbat bilamana dalam pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain, misalnya seperti dikemukakan oleh Abd al-Rahim al-Isnawi, mendahulukan dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan dalil mutawatir atas hadist yang tidak sampai ke tingkat mutawatir.
• Makna fiqih menurut istilah adalah mengenali hukum-hukum yang amali dengan dalil-dalinya secara terperinci.
















DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul Fiqh, Ed.1, cet 1.Jakarta: Amzah, 2010.
Prof. Dr.H. Satria Effendi, M.Zein, M.A. Ushul Fiqh, Ed 1, cet 3. Jakarta Kencana, 2009.
H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung; Sinar Baru Algensindo, 1994.
http://www.google.com. cybergn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar