Selasa, 17 Mei 2011

manfaat mencintai Allah

MAMFAAT MENCINTAI ALLAH
Kajian Surat Ali-'Imran/3: 31-32
Oleh : Nafira

A. Teks Ayat
     •                  •     

B. Tarjamah al-Ayat
" Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." ( QS. Ali-'Imran ayat 31 )
" Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. " ( QS. Ali-'Imran ayat 32 )

C. Makna Ijmali
Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa'dy, " Pokok tauhid dan intinya ialah ikhlas dan cinta kepada Allah semata. Dan itu merupakan pokok dalam pengilahan dan penyembahan bahkan merupakan hakikat ibadah yang tidak akan sempurna tauhid seseorang kecuali dengan menyempurnakan kecintaan kepada Rabbnya dan menyerahkan seluruh unsur-unsur kecintaan kepadanya sehingga ia berhukum hanya kepada allah dengan menjadikan kecintaan kepada hamba mengikuti kecintaan kepada Allah yang dengannya seseorang hamba akan mendapatkan kebahagiaan dan ketenteraman, baik di dunia maupun diakhirat.

D. Pengertian Istilah
Imam Ibnu Qayyim mengatakan, " Tidak ada batasan cinta yang lebih jelas dari pada kata cinta itu sendiri, membatasinya justru hanya akan menambah kabur dan kering maknanya. Maka batasan dan penjelasan cinta tersebut tidak bisa dilukiskan hakikatnya secara jelas, kecuali dengan kata cinta itu sendiri
Kebanyakan orang hanya memberikan penjelasan dalam hal sebab – musabab, konsekuensi, tanda-tanda, penguat-penguat dan buah dari cinta serta hukum-hukumnya. Maka batas dan gambaran cinta yang mereka berikan berputar pada enam hal di atas walaupin masing-masing berada dalam pendefinisiannya, tergantung kepada pengetahuan, kedudukan, keadaan dan penguasaannya terhadap masalah ini.

Beberapa Definisi Cinta
1. Kecenderungan seluruh hati yang terus menerus ( kepada yang dicintai ).
2. Kesediaan hati menerima segala keinginan orang yang dicintainya.
3. Kecenderungan sepenuh hati umtuk lebih mengutamakan dia dari pada diri dan harta sendiri kemudian merasa bahwa kecintaan tersebut masing kurang.
4. Mengembaranya hati karena mencari yang di cintai sementara lisan senantiasa menyebut- nyebut namanya.
5. Menyibukkan diri untuk mengenang yang di cintainya dan menghinakan diri kepadanya.

Pembagian Cinta
1. Cinta Ibadah
Cinta ibadah ialah kecintaan yang menyebabkan timbulnya perasaan hina kepadanya dan mengagungkannya serta bersemangatnya hati untuk menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Cinta yang demikian merupakan pokok keimanan dan tauhid yang pelakunya akan mendapatkan keutamaan-keutamaan yang tidak terhingga. Jika ini semua diberikan kepada selain Allah maka dia terjerumus ke dalam cinta yang bermakna syirik, yaitu menyekutukan Allah dalam hal cinta.



2. Cinta Karena Allah
Cinta karena Allah ialah seperti mencintai sesuatu yang di cintai Allah, baik berupa tempat tertentu, waktu tertentu, orang tertentu, amal perbuatan, ucapan dan yang semisalnya. Cinta yang demikian termasuk dalam rangka mencintai Allah.

3. Cinta Yang Sesuai Dengan Tabi'at ( Manusiawi )
Yang termasuk ke dalam cinta jenis ini ialah :
1. Kasih sayang, seperti kasih sayangnya orang tua kepada anaknya dan sayangnya orang kepada fakir miskin atau orang sakit.
2. Cinta yang bermakna segan dan hormat, namun tidak termasuk dalam jenis ibadah, seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya, murid kepada pengajarnya atau syaikhnya, dan yang semisalnya.
3. Kecintaan ( kesenangan ) manusia kepada kebutuhan sehari-hari yang akan membahayakan dirinya kalau tidak dipenuhi, seperti kesenangannya kepada makanan, minuman, pakaian, persaudaraan serta persahabata dan yang semisalnya.
Cinta–cinta yang demikian termasuk dalam kategori cinta yang manusiawi yang dibolehkan. Jika kecintaannya tersebut membantunya untuk mencintai dan menaati Allah, demikian pula sebaliknya.

E. Asbab al-Nuzul
A. Berkata Alahasan Albashri : " Sekolompok orang mengaku bahwa mereka mencintai Allah, maka diturunkanlah oleh Allah ayat ini."
Berkata A'isyah r.a. menurut riwayat Ibnu Abi hatim : bahwa Rasulullah saw bersabda :
وهل الدين الا الحب فى الله والبغض فى الله
Artinya : " Dan apakah agama itu selain cinta untuk Allah dan benci untuk Allah. "
Lalu dibacalah surat Ali-'Imran ayat 31 oleh Beliau. Allah berfirman : " Bertaatlah kamu kepada Allah dan kepada Rasulnya, agar dengan melalui jalan itu diampunilah dosa dosamu karena Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang . "
B. Diriwayatkan, bahwa takkala diturunkan ayat Qul in kuntum tuhibbunallah …, Abdullah bin Ubay berkata, " Sesungguhnya, Muhammad telah menjadikan ketaatan terhadap dirinya sebagaimana taat kepada Allah SWT. Dan Dia ( Muhammad ) memerintahkan kita ( orang-orang Yahudi ) sebagaimana orang-orang Nasrani mencintai Isa as." Akhirnya turunlah firman Allah surat Ali – 'Imran ayat 31.
C. Diketengahkan oleh Ibnu Munzir dan Hasan katanya, Berkata beberapa golongan dimasa Nabi kita : " Demi Allah, wahai Muhammad, sesunggunya kami amat mencintai tuhan kita , " Maka Allah pun menurunkan surat Ali-'Imran ayat 31.

F. Tafsir Al-Ayat
     •     
Katakanlah kepada mereka, " apabila kamu menghendaki taat kepada Allah dan mengharapkan amal perbuatanmu bisa mendekatkan diri pada-Nya dengan harapan mendapatkan pahala dari sisi-Nya, maka ikutilah aku dengan cara mengerjakan apa yang diturunkan oleh-Nya melalui wahyu kepadaku. Allah pasti ridha kepada kalian, dan Allah pasti mengampuni perbuatan-perbuatan jelek dan I'tikad-I'tikad batil, allah pasti mengembalikan kamu pada sisi-Nya yang suci ". dalam pengertian mengikuti, terkandung I'tikad yang benar dan amal shaleh. Kedua hal tersebut dapat melenyapkan bekas-bekas perbuatan maksiat dan kejelekan dari dalam jiwa. Keduanya dapat pula menghapuskan gelapnya kebatilan dari dalam jiwa dan mengantarkan pada maghfirah dan rida-Nya.
Sesungguhnya cinta kepada Allah itu bukan hanya pengakuan mulut dan bukan pula khayalan dalam angan-angan. Tetapi, ia harus disertai sikap mengikuti Rasulullah saw, melaksanakan petunjuknya, dan melaksanakan manhaj-Nya dalam kehidupan. Iman bukan sekedar kalimat yang terucapkan, bukan sekadar perasaan yang tergetar dalam hati, dan bukan sekedar simbol-simbol yang dipajang. Tetapi, iman adalah taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan melaksanakan manhaj (peraturan) Allah yang dibawa oleh Rasul itu.
Imam Ibnu Katsir di dalam menafsirkan ayat yang pertama ini mengatakan bahwa, " Ayat yang mulia ini menghukumi atas setiap orang yang mengaku cinta kepada Allah, tetapi dia tidak mengikuti jalan hidup yang diajarkan Nabi Muhammad saw, maka orang seperti itu adalah berdusta, sehingga dia mengikuti syariat Nabi Muhammad dan agama yang dibawanya dalam semua perkataan dan perbuatannya, sebagaimana ditetapkan dalam ash-Shahih dari Rasulullah saw. Bersabda :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barangsiapa yang melaksanakan suatu amalam yang tidak kami perintahkan, maka amalan itu tertolak. "
Ayat ini merupakan hujjah ( bantahan ) terhadap orang-orang yang mengaku cinta kepada Allah di setiap masa, sedang sepak terjangnya bertentangan dengan apa yang dikatakannya. Memang, bisa berkumpul antara cinta yang disertai ketidaktahuann mengenai yang dicintainya. Hal ini sama seperti yang di ungkapan oleh Al-Warraq dalam syairnya :
تعصى الاءله و أنت تظهرحبه , هذا لعمرى فى القياس بديع
لوكان حبك صادقالآطغته , ان المحب لمن يحب مطيع
" Engkau berbuat maksiat kepada Tuhan, dan engkau menampakkan cinta kepada-Nya. Hal itu, demikian umurku, adalah suatu keanehan dalam perumpamaan. Seandainya cinta memang benar, maka pastilah engkau mentaati-Nya. Sesungguhnya orang yang dilanda cinta selalu mentaati pihak yang dicintainya. "
  
Orang yang cinta kepada-Nya dengan jalan taat dan taqarrub kepada-Nya, yaitu dengan mengikuti Nabi-Nya. Sebab dalammasalah ini, terkandung pensucian terhadap jiwa dengan amal saleh. Dengan demikian, Allah memberikan ampunan-Nya padanya atas perbuatan yang dilakukan, yaitu perbuatan dosa. Dan Allah pun memaafkan kejelekan-kejelekannya.
   
Katakanlah terhadap mereka, Taatilah kamu kepada Allah dengan mengikuti perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta taatlah kamu kepada Rasul-Nya dengan mengikuti sunnahnya dan mengambil hidayah dengan hidayah yang dibawakannya.
Dalam hal ini, terkandung petunjuk bahwa sesungguhnya Allah swt, mewajibkan kita mengikutinya, karena dia adalah Rasul-Nya, tidak sebagaimana yang dikatakan orang-orang Nasrani tentang Isa as.
  •    
Jika mereka berpaling dan tidak mau menerima ajakanmu lantara mereka terbuai pengakuannya sebdiri yang mengatakan, bahwa mereka adalah anak-anak dan kekasih Allah, maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir, yaitu mereka yang dipalingkan oleh hawa nafsu, dengan mengabaikan ayat-ayat-Nya yang benar, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, sehingga hal tersebut membuat Allah tidak rida kepada mereka. Bahkan,hal itu menjauhkan mereka dari sisi Allah Yang Maha Suci dan Mulia.
Allah swt murka kepada mereka kelak di hari tatkala Allah rida terhadap orang-orang Mu'min dan taat kepada Nabi-Nya, serta mengikuti apa-apa yang diturunkan dari sisi Allah.

Mamfaat Mencintai Allah
1. Menghalangi Dari Perbuatan Maksiat
Berkata Ibnu Qayyim ( ketika menjelaskan tentang cinta kepada Allah ) : bahwa ia merupakan sebab yang paling kuat untuk bisa bersabar sehingga tidak menyelisihkan dan bermaksiat kepada-Nya. Karena sesungguhnya seseorang pasti akan mentaati sesuatu yang dicintainya, dan setiap kali bertambah kekuatan cintanya maka itu berkonsekuensi lebih kuat untuk taat kepada-Nya, tidak menyelisihkan dan bermaksiat kepada-Nya.
Menyelisihi perintah Allah dan bermaksiat kepada-Nya hanyalah bersumber dari hati yang lemah rasa cintanya kepada Allah. Dan ada perbedaa antara orang yang tidak bermaksiat karena takut kepada tuannya dengan yang tidak bermaksiat karena mencintainya.
Sampai pada ucapan beliau, " Maka seorang yang tulus dalam cintanya, ia akan merasa diawasi oleh yang dicintainya yang selalu menyertai hati dan raganya. Dan diantara tanda cinta yang tulus ialah ia merasa terus-menerus kehadiran kekasihnya yang mengawasi perbuatannya.

2. Akan Menghilangkan Perasaan Was-was
Berkata Ibnu Qayyim, " Antara cinta dan perasaan was-was terdapat perbedaan dan pertentangan yang besar sebagaimana perbedaan antara ingat dan lalai, maka cinta yang menghujam di hati akan menghilangkan keragu-raguan terhadap yang dicintainya. Dan orang yang tulus cintanya dia akan terbebas dari perasaan was-was karena hatinya tersibukkan dengan kehadiran Dzat yang dicintainya tersebut. Dan tidaklah muncul perasaan was-was kecuali terhadap orang yang lalai dan berpaling dari dzikir kepada Allah swt, dan tidaklah mungkin cinta kepada Allah bersatu dengan sikap was-was.

3. Sebagai Hiburan Ketika Ditimpa Musibah
Berkata Ibn Qayyim, " Sesungguhnya orang yang mencintai sesuatu akan mendapatkan lezatnya cinta manakala yang ia cintai itu bisa membuat lupa dari musibah yang menimpanya. Ia tidak merasa bahwa itu semua adalah musibah, walau kebanyakan orang merasakannya sebagai musibah. Bahkan semakin menguatlah kecintaan itu sehingga ia semakin menikmati dan meresapi musibah yang ditimpakan oleh Dzat yang ia cintai."

4. Merupakan Kesempurnaan Nikmat dan Puncak Kesenangan
Berkata Ibn Qayyim, " Adapun mencintai Rabb swt maka keadaanya tidaklah sama dengan keadaan mencintai selain-Nya karena tidak ada yang paling dicintai hati selain pencipta dan pengaturnya. Dialah sesembahannya yang diibadahi, Walinya, Rabbnya, pengaturnya, pemberi rizkinya, yang mematikan dan menghidupkannya. Maka dengan mencintai Allah swt akan menenteramkan hati, menghidupkan ruh, kebaikan bagi jiwa menguatkan hati dan menyinari akal dan menyenangkan pandangan, dan menjadi kayalah batin. Maka tidak ada yang lebih nikmat dan lebih segalanya bagi hati yang bersih, bagi ruh yang baik dan bagi akal yang suci dari pada mencintai Allah dan rindu untuk bertemu dengan-Nya.
Kalau hati sudah merasakan manisnya cinta kepada Allah maka hal itu tidak akan terkalahkan dengan mencintai dan menyenangi selain-Nya. Dan setiap kali bertambah kecintaanya maka akan bertambah pula penghambaan, ketundukan dan ketaatan kepada Allah swt dan membebaskan diri dari penghambaan, ketundukan, ketaatan kepada selain-Nya.

G. Kesimpulan
Dalam dua ayat tersebut Allah memberi definisi bagi orang-orang yang mengaku mencintai Allah namun tidak mengikuti agama Muhammad dan syari'atnys dia adalah pendusta selama ia tidak mengikuti agama Muhammad dalam perbuatan dan kata-katanya. Dan agama yang di ridhai Allah adalah Islam, yang dibawakan oleh Nabi kita Muhammad saw. Islam bukan sekedar pengertian dan pengakuan. Tetapi, Islam adalah pengertian, pengakuan, ketundukan, kepatuhan, dan ketaatan kepada Allah dan agama-Nya secara lahir dan batin.
Allah juga menjelaskan bagaimana cara kita memperoleh kasih-Nya, yaitu dengan mengikuti Rasulullah saw, melaksanakan segala perintah-Nya, serta menjauhi semua larangan-Nya. Dengan demikian, seseorang berhak mendapatkan kasih dan ampunan atas dosa-dosanya.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Musthafa al-Maraghi. Tafsir al-Maraghi. Juz 1. Mesir : Musthafa al-Babi al-Halabi, 1974.
http://www.van.9f.com/article%20islam2/cinta_dan_mencintai_all...
Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti. Tafsir Jalalain. Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2004.
Salim Bahreisy dan Said Bahreisy. Tafsir Ibnu Katsier. Surabaya : Victory Agencie, 1988 .
Sayyid Qurthb. Tafsir Fi Zhilalil Qur'an. Jakarta : Gema Insani, 2001 .

pendidikan aqidah (adab)

BAB I
PENDAHULUAN

Adab itu adalah aturan untuk menepati diri dimana saja sesuai dengan setiap hati manusia jika baik maka hal tersebut menyenangkan buat semua orang.
Adab itu tidak hanya untuk manusia sesame muslim atau non muslim tetapi juga untuk semua makhluk yang ada di muka bumi ini hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Sebagai contoh: kita dianjurkan jangan mengasah pisau jagal di depan hewan yang ingin disembelih karena dikhawatirkan membuat hewan katakutan dan lari.
Ada juga terhadap Allah Azza wajalla, seperti memakai pakaian ketika shalat, kita dianjurkan untuk memakai pakaian sesuai dengan syari’ menutup aurat. Adab yaitu khusus untuk pergaulan terhadap semua makhluk dan tata cara ketika bertemu atau menghadap kepada Allah Azza wajalla.
Manusia adalah makhluk sosial dan hanya bisa hidup dengan baik apabila hidup bermasyarakat. Secara alamiah ia akan selalu tertarik untuk hidup bersama berkelompok dengan manusia lainnya tanpa terlebih dahulu melihat perbedaan-perbedaan yang ada.
Suatu hal yang menonjol adalah adanya kebutuhan satu sama lain, perbedaan bahasa,warna kulit,agama dan kepercayaan memang sengaja diciptakan Allah untuk saling berkenalan












BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ETIKA (ADAB)

Agama islam menganjurkan kepada kita untuk bergaul dengan orang-orang yang berbeda agama dengan agama kita. Pada dasarnya mereka pun sama seperti kita (makhluk ciptaan Allah) hanya saja berbeda keyakinan, banyak beraneka sifat prilaku dan keinginan, juga kepercayaan dan keyakinan yang berbeda,namun merupakan bagian dari masyarakat bagsa. Kita membutuhkan mereka dalam hal pekerjaan,perniagaan dan kemasyarakatan. Tak selayaknya kita membedakan orang yang berbeda agama,kita harus tetap bergaul dengan mereka sebagai makhluk Allah dan sebagai anggota masyarakat.
Manusia adalah makhluk sosial dan hanya bisa hidup dengan baik apabila hidup bermasyarakat. Secara alamiah ia akan selalu tertarik untuk hidup bersama berkelompok dengan manusia lainnya tanpa terlebih dahulu melihat perbedaan-perbedaan yang ada.
Suatu hal yang menonjol adalah adanya kebutuhan satu sama lain, perbedaan bahasa,warna kulit,agama dan kepercayaan memang sengaja diciptakan Allah untuk saling berkenalan sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya :




“Hai manusia,sesungguhya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Mengenal lagi Maha Mengenal.” (Q.S.Al-Hujurat 13).
Perbedaan-perbedaan kebangsaan atau suku justru diciptakan agar saling kenal mengenal.Tidak ada bangsa lebih mulia dari pada bangsa lainnya dan tidak ada suku yang lebih mulia dari pada suku lainnya. Demikian tingginya ajaran islam meletakkan dasar-dasar aturan pergaulan nasional (antar suku) atau internasional (antar bangsa ).Sebab kemuliaan seseorang,suku atau bangsa ditentukan oleh kadar ketakwaannya saja.
Di atas baru diterangkan,bahwa perbedaan kebangsaan atau kesukuan justru agar manusia saling kenal mengenal.Lalu bagaimana halnya dengan perbedaan agama atau kepercayaan,padahal diterangkan bahwa yang paling mulia ialah yang paling takwa.
Bagaimana dasar-dasar atau aturan pokok pergaulan kita sebagai seorang muslim dan mu’min (muslim dan mukmin sebagai cirri global dari pada takwa) dengan mereka yang berlainan agama dan kepercayaannya itu? Di dalam Al-Qu’an S.Al-maidah ayat 48 Allah berfirman :

Dunia ini sungguh menjadi sesuatu yang aneh atau bahkan sangat langka, jika ada orang yang mampu hidup sendiri karena memang begitulah fitrah manusia. Manusia membutuhkan kehadiran orang lain dalam kehidupannya, tidak ada makhluk yang sama seratus persen di muka bumi ini, semuanya diciptakan Allah berbeda-beda, meski ada persamaan tetapi tetap semuanya berbeda, begitulah halnya dengan manusia lima milyar lebih manusia di dunia ini memiliki ciri,sifat karakter dan bentuk khas.
Ketika nantinya dalam bergaul sesame manusia akan terjadi banya perbedaan sifat karakter maupun tingkah laku,Allah menciptakan kita dengan segala perbedaannya sebagi wujud keagungan dan kekuasaannya.
Maka dari itu janganlah ada perbedaan menjadi penghalang kita untuk bergaul atau bersosialisasi dengan limgkungan sekitar kita, anggaplah itu merupakan hal yang wajar sehingga kita dapat menyikapi perbedaan tersebut dengan sikap yang wajar dan adil, karena bisa jadi sesuatu yang tadinya kecil tetapi karena salah menyikapinya akan menjadi hal yang besar. Itulah perbedaan tak ada yang dapat membedakan kita dengan orang lain kecuali karena ketakwaannya kepada Allah SWT.
Perbedaan bangsa,suku,bahasa,adat dan kebiasaan menjadi satu paket ketika Allah menciptakan manusia, sehingga manusia dapat saling mengenal satu sama lainnya.
Untuk itu ada beberapa hal yang perlu kita tumbuh kembangkan agar pergaulan kita dengan sesame manusia menjadi sesuatu yang indah sehingga mewujudkan ukhuwah islamiyah. Tiga kunci utama untuk mewujudkannya yaitu ta’aruf, tafahum dan ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan.
B. ADAB TERHADAP ORANG NON MUSLIM

Adab kita terhadap non muslim adalah sama,kecuali jika merujuk kemungkaran atau pengingkaran syariah, maka hendaknya kita menolaknya.
Dalam perkara-perkara umum (sosial) kita tetap menjalin hubungan yang baik dengan non muslim sekalipun. Contoh baik Nabi berdiri ketika iring-iringan jenazah non muslim melewati beliau.
Dalam masalah aqidah dan ubudiyah, kita tegas terhadap non muslim seperti : kita tidak mengucapkan dan menjawab salam kepada mereka,tidak mengikuti ritual ibadah mereka dan semacamnya.
Boleh saja mendoakan non muslim, sebagaimana diriwayatkan pada “Abdul Mufrad oleh imam Bukhari bahwa salah seorang sahabat mengucap salam pada seorang non muslim, maka seorang lain berkata: dia itu kafir,maka sahabat itu segera mengejar orang kafir itu dan berkata: semoga Allah melimpahkan kekayaan bagimu dan kemuliaan,namun salamku bukanlah untukmu.” Menunjukkan bahwa ucapan salam itu tidak dibenarkan pada mereka, namun mendoakan mereka adalah boleh.
Kita perlu ketahui ada empat (4) macam kafir yang disebutkan dalam kitab Syarah Safinah yaitu:
1. Kafir ingkar : yakni orang yang tidak mengenal Allah sam sekali dan tidak mengakui-Nya.
2. Kafir Juhud : yakni orang yang mengakui Allah dengan lisan,namun mengingkari-Nya dengan hati.
3. Kafir Inad : yakni orang yang mengakui Allah dengan hati dan lisan, namun tidak menaati perintah dan larangan Allah.
Disamping itu jika dilihat dari sikapnya terhadap kaum muslim terbagi kepada 2 golongan yaitu:
1. Kafir Harbi : yakni orang kafir yang senantiasa berusaha memusuhi dan memerangi umat islam.
2. Kafir dzimmi : yakni orang-orang kafir yang bersedia hidup disamping umat islam dan saling menghormati.

C. FAKTOR-FAKTOR YANG DILAKUKAN KAUM MUSLIM TERHADAP NON MUSLIM

• Islam adalah rahmat dan agama keadilan
• Kaum muslimin diperintahkan untuk mendakwahi kalangan non muslimin dengan cara yang bijaksana melalui nasihat dan diskusi dengan cara yang terbaik
• Kaum muslimin harus memberi kesempatan kepada orang-orang non muslim untuk mendengar firman-firman Allah
• Kaum muslimin harus membedakan orang non muslim membiarkan mereka yang tidak memerangi kaum muslimin. Memerangi mereka yang memerangi dan menghadapi yang sengaja menghalangi tersebarnya dakwah islam dimuka bumi
• Sikap kaum muslimin terhadap non muslim dalam soal cinta kasih dan kebencian hati, di dasari oleh sikap mereka terhadap Allah subhanahu wataala, karena non muslim itu tidak beriman kepada Allah.
• Kebencian hati bukan berarti bersikap menzalimi dalam kondis apapun terhadap non muslim,sehingga tidak boleh menganiaya mereka,menakut-nakuti mereka,mencuri harta mereka,mencopet,dan tidak boleh bersikap curang terhadap mereka
• Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa seorang muslim harus menghormati perjanjian yang dilakukan antara dirinya dengan orang non muslim
• Kaum muslim harus berkeyakinan bahwa kalangan non muslim yang memerangi mereka,mengusir mereka dari negeri mereka dan menolong orang-orang itu memerangi kaum muslimin,boleh dibalas untuk diperangi
• Kaum muslimin hendaknya tidak menahan diri untuk bekerja sama dengan kalangan non muslim dalam melaksanakan berbagai kebajikan,memberantas kebatilan, menolong orang yang dhalim.





BAB III

KESIMPULAN


• Adab itu adalah aturan untuk menepati diri dimana saja sesuai dengan setiap hati manusia jika baik maka hal tersebut menyenangkan buat semua orang.
Adab itu tidak hanya untuk manusia sesame muslim atau non muslim tetapi juga untuk semua makhluk yang ada di muka bumi ini hewan maupun tumbuh-tumbuhan.

• Agama islam menganjurkan kepada kita untuk bergaul dengan orang-orang yang berbeda agama dengan agama kita. Pada dasarnya mereka pun sama seperti kita (makhluk ciptaan Allah) hanya saja berbeda keyakinan, banyak beraneka sifat prilaku dan keinginan, juga kepercayaan dan keyakinan yang berbeda,namun merupakan bagian dari masyarakat bagsa. Kita membutuhkan mereka dalam hal pekerjaan,perniagaan dan kemasyarakatan.

• Kafir ingkar : yakni orang yang tidak mengenal Allah sam sekali dan tidak mengakui-Nya.
Kafir Juhud : yakni orang yang mengakui Allah dengan lisan,namun mengingkari-Nya dengan hati.
Kafir Inad : yakni orang yang mengakui Allah dengan hati dan lisan, namun tidak menaati perintah dan larangan Allah.

judi dan khamar

BAB I
PENDAHULUAN
Meminum khamar dan berjudi merupakan dua hal yang dilarang Allah SWT, bahkan sangat dibenci. Sehingga Allah mengharamkan kedua hal tersebut. Pengharaman judi dan khamr dalam Al-Qur’an tidak diturunkan secara sekaligus akan tetapi secara bertahap karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad saw. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan berat sekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I. Ada empat tahap pengharaman khamr yaitu QS. an-Nahl [16]:67, QS. al-Baqarah [2]:219, QS. an-Nisa’ [4]: 43, QS. al-Maidah [5]: 90-91. Adapun tentang rincian ayat-ayat tersebut akan dibahas pada bab selanjutnya.














BAB II
PEMBAHASAN
TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG JUDI DAN KHAMAR
A. Pengertian
الخمر - Al-khamr : asal katanya diambil dari katanya diambil dari kata خمر الشيىء
(khamar asy-sya’ia). Pengertiannya ialah, apabila sesuatu itu ditutupi (menutupi). Dikatakan dengan nama ini karena khamr menyelimuti dan menutupi akal.
الميسر - Al-Maisir : judi. Asal katanya diambil dari kata ‘Al-Yusr’ yang berarti mudah atau gampang.

B. Pendapat ulama tentang judi dan khamr
Para ulama telah sepakat bahwa segala jenis perjudian seprti permainan dadu, catur, domino dan lain sebagainya, haram hukumnya. Syariat hanya membolehkan member hadiah dalam pacuan kuda atau panahan/menembak bagi yang berprestasi baik, untuk menunjang kesiapan dalam berjuang dalam membela agama Allah.
Menurut imam syafi’i, yang dimaksud dengan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan. Dan menurut mazhab imam Abu Hanifah ialah hasil perasan anggur yang dimasak hingga mendidih kemudian disimpan sehingga memabukkan.

Alasan dari pendapat imam syafi’i ialah :
1. Bahwa para sahabat sebagai orang-orang arab asli, memahami dari pengharaman khamr ini, ialah segala sesuatu yang memabukkan tanpa membedakan antara yang terbuat dari perasan anggur dengan perasan lain-lainnya. Yang penting, apabila sesuatu itu memabukkan, maka haram hukumnya.
2. Berdasarkan riwayat dari Abu Daud dan Turmuzi yang meriwayatkan sabda Rasulullah yang berbunyi :


كل مسكر خمر, وكل مسكر حرام, ومن شرب الخمر فمات وهو يدمنها ولم يتب منها, لم يشربها في الاخرة) )
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa meminum khamar lalu meninggal, sedang ia dalam keadaan kecanduan meminumnya, dan tidak juga bertaubat darinya, maka ia tidak akan meminumnya kelak diakhirat.”
3. Riwayat yang diceritakan oleh Nu’man Ibnu Basyir yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda :
“Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamr, dari kurma bisa dibuat khamr, dari madu bisa dibuat khamr, dari gandum bisa dibuat khamr, dan dari biji-bijian bisa dibuat khamr.”
4. Berdasarkan riwayat Imam Abu Bukhari dari sahabat Anas Ibnu Malik yang telah menceritakan bahwa ketika Rasulullah mengharamkan khamr dari perasan anggur, dan pada umumnya orang membuat khamr dari buah kurma dan gandum.
Sebagian ulama mengatakan bahwa penyebutan barang-barang tersebut (kurma dan gandum) dikarenakan hanya barang-barang tersebutlah yang tersedia di sana pada waktu itu. Jadi pengertiannya ialah, bahwa segala sesuatu barang baik biji-bijian atau perasan buah-buahan, ubi, apel, bawang dan lain-lain sebagainya yang bisa dibuat khamr, maka dihukumi sama dengan barang-barang yang tersebut dalam hadits.

C. Tahapan pengharaman khamar
لعنت الخمر على عشرة اوجه, لعنت الخمر بعينها, وشا ربها, وسا قيها, وبا نعها, ومبتا عها, وعا صرها, ومعتصرها,
وحا ملها, والمحمولة اليه, واكل شمنها
“ khamar itu dilaknat dalam sepuluh segi: Wujud khamar itu sendiri, peminumnya, orang yang memberikan minum dengan khamar tersebut (penyuguhnya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pembuatnya), orang yang diminta diperaskan, pembawanya, penerima (penadah) dan orang yang memakan uang hasil penjualannya.” ( HR.Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
1. Tahap pertama yaitu dalam QS. an-Nahl [16]:67. Dalam ayat ini diisyaratkan bahwa minuman ada dua macam, memabukkan dan rezeki yang baik. Itu berarti minuman yang memabukkan adalah sesuatu yang tidak baik. Kendati demikian, ayat ini belum melarang dengan tegas.
2. Tahap kedua adalah QS. al-Baqarah [2]:219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian. Di sini ditemukan penegasan bahwa keduanya buruk karena keburukan lebih besar dari manfaatnya. Namun, dalam ayat ini juga belum dengan tegas melarang. Ketika itu hanya mereka yang tinggi kesadaran yang menghindari perjudian dan khamar.
3. Tahap ketiga adalalah QS. an-Nisa’ [4]: 43. Di sini telah ditemukan larangan mabuk tetapi pada waktu tertentu. Bagi mereka yang terbiasa minum, seakan-akan masih mendapat peluang untuk minum selama tidak mabuk atau mabuk selama bukan waktu menjelang shalat.
4. Tahap keempat yaitu QS. al-Maidah [5]: 90-91. Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa ‘Umar Ibn al-Khatthab ra. Mengharap dan bermohon kiranya Allah menjelaskan secara sempurna dan tuntas persoalan khamr, dan apa yang beliau harapkan itu terpenuhi melalui ayat ini.

D. Kajian ayat tentang judi dan khamr
1. QS. An- Nahl [16]:67
  •      •  •      
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
• Kajian ayat
a. Dalam ayat di atas disebut buah-buahan yang dapat dimakan, sekaligus dapat menghasilkan minuman. Hanya saja minuman tersebut dapat beralih menjadi sesuatu yang buruk, karena memabukkan. Dari sisi lain, karena untuk wujudnya minuman tersebut diperlukan upaya manusia maka ayat ini menegaskan upaya manusia membuatnya.
b. Kata ( سكرا ) sakaran terambil dari kata ( يسكر - سكر) sakira – yaskaru yakni menutup. Minuman keras menutup akal sehingga yang meminumnya tidak dapat berpikir secara normal, lagi tidak menyadari apa yang dia ucapkan dan lakukan. Maka (سكرا ) sakaran dipahami memabukkan.
c. Ayat diatas belum menetapkan keharaman minuman keras, tetapi telah mengisyaratkannya melalui pemisahan dengan kata ( و ) wa/ dan antara ( سكرا) sakaran dengan( رزقا حسنا ) rizqan hasanan/ rezeki yang baik. Kata dan berfungsi menggabungkan dua hal yang berbeda. Ini berarti antara sakaran dan rezeki yang baik terdapat perbedaan, dan kalau salah satu dikatakan baik maka tentu yang dipisahkan oleh kata dan adalah seesuatu yang tidak baik.
d. Ayat ini menegaskan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian, minuman keras (memabukkan), baik yang terbuat dari anggur maupun kurma, bukanlah rezeki yang baik.
e. Ayat ini sebagai isyarat pertama lagi sepintas tentang keburukan minuman keras yang kemudian mengundang sebagian umat Islam untuk menjauhinya, walaupun dalam ayat ini belum secara tegas diharamkan.

2. Q.S. al-baqarah [2] : 219

          ••                   
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.

• Kajian ayat
   
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Ayat di atas sebagai jawaban atas pertanyaan shahabat Nabi tentang hukum meminum khamr, halal ataukah haram? Dan lain sebagainya yang termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang oleh syari’at agama. Dan mereka juga menanyakan hukum bermain judi.

      ••     
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".

Ayat ini mengandung isyarat bahwa kedua hal yang ditanyakan itu seharusnya dihindari, karena sesuatu yang keburukannya lebih besar daripada kebaikannya adalah sesuatu yang tercela.

     
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."

Ayat di atas menanyakan apa yang harus mereka infakkan dari harta benda mereka. Al-Qur’an menyebutkan kata semampunya atau lebih, agar supaya masing-masing kaum dapat menentukan sendiri sesuai dengan ekonomi masing-masing.
Yang dimaksud infak dalam ayat ini ialah hal-hal diluar zakat wajib, atau yang dikenal shadaqah sunnah yang diberikan kepada perorangan maupun untuk kepentingan umum.

      
“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Pada ayat ini, Allah menceritakan anugerah-anugerah-Nya atas hamba-hamban-Nya dengan menjelaskan fungsi hukum-hukum-Nya yang telah ditetapkan untuk mereka melalui firman-Nya.
Dengan penjelasan seperti ini, Allah telah menjelaskan hukum-hukum-Nya kepada kalian dan melalui penjelasan ini pula Allah telah mengarahkan pemikiran kalian kepada hal-hal yang mengandung manfaat dan hal-hal yang berbahaya bagi kalian.

• Asbabun nuzul
Imam Ahmad telah meriwayatkan sebuah hadits dari shahabat Abu Hurairah r.a., ia telah mengatakan bahwa tatkala Rasulullah SAW. Sampai di Madinah, para penduduknya terbiasa dengan minuman khamr dan permainan judi. Kemudian mereka menanyakan tentang kedua perbuatan itu kepada beliau SAW.; setelah itu turunlah ayat Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi…”(al-Baqarah ayat 219).

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa segolongan shahabat, ketika diperintah untuk membelanjakan hartanya di Jalan Allah, datang menghadap Rasulullah SAW. dan berkata: “kami tidak mengetahui perintah infak yang bagaimana dan harta yang mana yang harus kami keluarkan itu?” Maka Allah menurunkan ayat, … wa yas-alunaka madza yunfiquna quill ‘afwa … (…dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan”…) (Q.S.2 al-Baqarah:219), yang menegaskan bahwa yang harus dikeluarkan nafkahnya itu ialah selebihnya dari keperluan hidup sehari-hari. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa’id atau ‘ikrimah, yang bersumber dari ibnu ‘abbas).

3. Q.S an-Nisa’[4]:43
             •                                •    • 

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

• Kajian ayat
a. Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk, disebabkan minum-minuman keras sehingga ia tidak mengetahui apa yang di ucapkan.
b. Dalam ayat di atas secara tegas Allah melarang mabuk, tetapi itu pun belum tuntas, karena larangannya terbatas pada waktu-waktu menjelang shalat.
c. لاتقربوا الصلوة (..., janganlah kamu dekati shalat) artinya jangan shalat).
d. وانتم سكرى (sedangkan kamu dalam keadaan mabuk) disebabkan minum-minuman keras.
e. حتى تعلموا ماتقولون (sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan) artinya sadar dan sehat kembali.
f. Allah pun melarang mendekati tempat shalat dalam keadaan junub.
g. Adanya perintah bertayammum apabila tidak mendapati air.

• Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf mengundang makan ‘Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu shalat, orang-orang menyuruh ‘Ali menjadi imam, dan pada waktu itu beliau membaca dengan keliru, Qul ya ayyuhal kafirun, la a’budu ma ta’budun; wa nahnu na’budu ma ta’budun (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah”). Maka turunlah ayat tersebut sebagai larangan shalat dalam keadaan mabuk. (diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-I, dan al-Hakim, yang bersumber dari ‘Ali).

4. Q.S. al-Maidah [5]:90-91

Ayat 90
               
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.


• Kajian ayat
a. Ayat diatas menyinggung soal minuman yang haram dan yang biasa berkaitan dengan minuman yang haram itu. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya meminum khamar dan segala yang memabukkan walau sedikit dan ber-judi, berkurban untuk berhala-berhala, panah-panah yang digunakan mengundi nasib, adalah kekejian dari aneka kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka karena itu, jauhilah ia,yakni pebuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan dengan memperoleh semua yang kamu harapkan.
b. Kata ( ميسر ) maysir terambil dari kata ( يسر ) yusr yang berarti mudah. Dnamai maysir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah, kehilangan harta dengan mudah. Kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian. Dari segi hukum, maysir/judi adalah segala macam aktifitas yang dilakukan oleh dua pihakatau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan
c. Firman-Nya: ( فاجتنبوه ) fajtanibuhu/maka hindarilah ia, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi.
• Asbabun nuzul
Imam Nasa-I dan imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Sahabat Ibnu Abbas telah berkata: “sesungguhnya ayat pengharaman khamr itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Pada suatu hari mereka minum-minum khamr hingga mabuk, sewakttu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian dari mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuknya, seseorang diantara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala, dan janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu tentu dilakukan oleh si Fulan saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya laki-laki tadi berkata: ‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku’. Akhirnya setelah peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka, lalu Allah SWT. menurunkan ayat ini: ‘Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi…’ (Al-Maidah ayat 90).

• Pendapat ulama
a. Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan penamaannya sebagai rijs/keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis.
b. Thahir Ibn ‘Asyur mempunyai pandangan yang sedikit longgar. Menurutnya, menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks keburukan yang dikandung sesuai dengan sifat masing-masing larangan itu. Menjauhi khamr adalah menjauhinya dari segi meminumnya. Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala adalah dari segi penyembelihan atas namanya. Menjauhi panah-panah dari segi menggunakannya sebagai alat pilihan dalam menentukan nasib. Tidak termasuk dalam perintah menjauhinya, menjauhi sehingga tidak memegangnya atau tidak menunjukkan kepada manusia agar menjadi pelajaran menyangkut keberadaannya, atau menunjukkan fotonya dan memeliharanya di musium-musium sebagai peninggalan sejarah. Tidak juga menjauhi khamr dalam rangka membuatnya sebagai cuka dan sebagainya.

Ayat 91
                     
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

• Kajian ayat
a. Ayat ini menjelaskan alasan dilarangnya perjudian dan khamr dengan sangat tegas karena tidak sedikit dari mereka yang masih mempraktekkannya. Apalagi ayat-ayat Al-Qur’an yang sebelumnya terkesan bolehnya meminum khamr beberapa saat sebelum shalat dan bahwa ada sisi positif dari khamr dan perjudian sebagaimana diisyaratkan oleh Q.S al-Baqarah [2]: 219.
b. Ayat ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan kebolehan atas kedua hal itu (judi dan khamr) dalam waktu tertentu dengan cara lebih menegaskan bahwa: sesungguhnya setan itu hanya bermaksud dengan mendorong dan menggambarkan kesenangan serta kelezatan khamr dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan bahkan kebencian diantara kamu melalui upayanya memperindah dalam benak kamu judi dan khamr itu.
c. Yang dimaksud dengan menghalangi kamu dari mengingat Allah disamping dapat berarti melupakan zikir dengan hati dan lidah, juga dapat berarti melupakan zikir atau peringatan yang disampaikan oleh Rasul saw, berupa al-Qur’an dan Sunnah, atau melupakan zikir dari sisi rububiyyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia, dan ini mengantar kepada melupakan sisi ‘ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan shalat. Melupakan sisi rububiyyah Allah dapat mengantar seseoran hidup tanpa arah dan tanpa pegangan
d. Penyebutan shalat secara khusus, setelah menyebut zikir, padahal shalat merupakan bagian dari zikir, bahkan tidak jarang dinamai oleh al-Qur’an sebagai zikir seperti:
         
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain).” (Q.S. al-‘Ankabut [29]: 45),
Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa shalat adalah salah satu hal yang terpenting dalam beragama. Dalam hal ini Nabi saw. Bersabda: “shalat adalah tiang agama,siapa yang menegakkannya maka ia menegakkan agama, dan siapa yang mengabaikannya maka ia meroboh agama.
e. Firman-Nya: (فهل انتم منتهون) fa hal antum muntahun/ maka apakah kamu akn berhenti?, merupakan pertanyaan yang bermakna perintah, yang dicelahnya terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat Muslim yang ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum. Pertanyaan ini sungguh pada tempatnya, setelah sebelumnya telah dilarang dan dijelaskan keburukannya. Yang perlu adalah menanyakan sampai dimana keterangan-keterangan yang lalu itu berbekas pada jiwa mereka.
f. Ayat ini dan ayat yang lalu merupakan dua ayat terakhir yang berbicara tentang hukum minuman keras.

E. Hikmah yang terkadung dalam pengharaman khamar secara bertahap
Al-Qaffal mengatakan, bahwa hikmah yang terkandung dalam pelarangan secara bertahap adalah karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad saw. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan beratsekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I (pasti yang tidak dapat ditawar lagi).

F. Bahaya khamr terhadap kehidupan
1. Bahaya terhadap kesehatan - merusak pencernaan makanan dan menghilangkan nafsu makan, menimbulkan penyakit jantung dan serta menimbulkan penyakit paru-paru. Menjadiakan seseorang menjadi cepat tua (hal ini mengundang sebagian doktor di jerman mengambil kesimpulan bahwa seorang pemabuk berumur empat puluh tahun akan mempunyai organ tubuh yang sama dengan orang biasa yang berumur enam puluh tahun).
Seorang peminum akan merusak keturunan, oleh karena penyakit yang ia derita akibat khamr akan menular kepada anak-anaknya. Mereka akan lemah dalam segala hal dan cucu-cucunya pun akan lebih parah lagi.
2. Bahaya terhadap akal – melemahkan daya piker seseorang atau bahkan bisa membuat seseorang menjadi gila, karena jarinagan saraf otaknya terganggu.
3. Bahaya terhadap harta benda – merupakan pemborosan dan bahkan dapat menghabiskan harta benda. Apalagi pada zaman dimana jenis khamr semakin beraneka ragam dan harganyapun sangat mahal.
4. Bahaya terhadap masyarakat – timbulnya perselisihan dan perkelahian antara sesama pemabuk, juga dapat mendorong melakukan berbagai macam kejahatan seperti membunuh dan berzina. (oleh karena itu khamr dijuluki dengan sebutan “ummul khaba’is (biang kejahatan).
5. Bahaya terhadap agama – merusak ibadah.

G. Bahaya judi
1. Dapat menimbulkan permusuhan antara sesama pemain judi.
2. Menghalangi pelakunya untuk berzikir kepada Allah dan shalat.
3. Merusak akhlak, karena membiasakan orang mencari rizki melalui cara gambling (untung-untungan).
4. Menghancurkan rumah tangga dan melenyapkan harta benda secara mendadak.










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
1. Menurut imam syafi’i, yang dimaksud dengan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan.
2. Tahapan pengharaman khamar
Tahap pertama yaitu dalam QS. an-Nahl [16]:67. Dalam ayat ini diisyaratkan bahwa minuman ada dua macam, memabukkan dan rezeki yang baik.
Tahap kedua adalah QS. al-Baqarah [2]:219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian.
Tahap ketiga adalalah QS. an-Nisa’ [4]: 43. Di sini telah ditemukan larangan mabuk tetapi pada waktu tertentu.
Tahap keempat yaitu QS. al-Maidah [5]: 90-91. Sebagai penjelasan tuntas tentang khamr.
3. Hikmah pelarangan khamar secara bertahap
Hikmah yang terkandung dalam pelarangan secara bertahap adalah karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad SAW. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan beratsekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’i (pasti yang tidak dapat ditawar lagi
4.Bahaya khamar terhadap kehidupan diantaranya adalah
Bahaya terhadap kesehatan, bahaya terhadap akal, bahaya terhadap harta benda, bahaya terhadap masyarakat, bahaya terhadap agama.
5. Bahaya judi di antaranya: Menimbulkan permusuhan antara sesame pemain judi, menghalangi pelakunya untuk berzikir kepada Allah dan shalat, merusak akhlak, karena membiasakan orang mencari rizki melalui cara gambling (untung-untungan), menghancurkan rumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Mustafa Al-Maragi. Tafsir Al-Maragi. Juz . Semarang: Karya Toha Putra Semarang,1992.
M. Abdul Ghoffar. Tafsir Ibnu Katsir. Juz 2. Jakarta: pustaka ibnu katsir, 2007.
M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Juz 7. Jakarta: Lentera Hati,2002.
Imam Jalaluddin Al-Mahalli. Tafsir jalalain. Juz 1. Bandung: sinar Baru Algesindo, 2004.
Qamaruddin,A.A. Dahlan, dan M.D. Dahlan, Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Qur’an. Bandung: Diponegoro,2000) edisi kedua,2009.

ushul fiqh

BAB I
PENDAHULUAN


Segala puji kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah membimbing manusia dengan hidayah-Nya, sebagaimana yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Kami bersyukur kepada-Nya yang telah memudahkan penulisan dan penyajian makalah Ushul Fiqih yang sederhana ini hingga dapat terselesaikan
.Shalawat dan salam senantiasa dihaturkan kepada junjungan baginda Nabi Muhammad SAW, para sahabat, keluaraga dan para pengikutnya sampai di hari kiamat nanti.
Ushul Fiqih Sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil hukum syara’ secara detail dari al-Qur’an maupun al-Hadis yang sebagian dijelaskan melalui ijma’ dan Qiyas.
Dengan Ushul Fiqih ini diharapkan mampu membantu para mujtahid dan pemimpin-pemimpin umat untuk memaknai al-Qur’an dan al-Hadis secara aktual dan kontekstual. Hal ini seiring dengan perubahan dan perkembangan zaman yang menuntut ketegasan dan kejelasan acuan setiap prilaku, sehingga ajaran Islam selalu mampu menjawab segala persoalan dan permasalahan umat di segala aspek kehidupan.
Kami akan mencoba menjelaskan Ushul Fiqih dari segi definisi Ushul Fiqih, objek kajian, tujuan mempelajari dan fungsi ushul fiqih serta perbedaan antara Ushul Fiqih dan Fiqih. Mudah-mudahan penjelasan dalam makalah ini, akan menambah wawasan keagamaan kita dalam mempelajari Ushul Fiqih.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ushul Fiqh
Kata ushul fiqh adalah kata ganda yang berasal dari kata “ushul” dan “fiqh” yang secara etimologi mempunyai arti “faham yang mendalam”.
Sedangkan ushul fiqh dalam definisinya secara termologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci. Adapun definisi ini dikemukakan oleh Amir Syarifudin. Dan Berikut merupakan definisi-definisi ushul fiqh menurut ulama ushul yang lain:
Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Al-Ghazali mena’rifkan ushul fiqh sebagai ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara’ dan bentuk-bentuk penunjukan dalil terhadap hukum syara’.
As-Syaukani mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang mana kaidah tersebut bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ berupa hukum cabang (furu’) dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Definisi ini mengambarkan bahwa obyek pembahasan ushul fiqh adalah dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara’ yang bersifat umum pula. Atau secara praktis obyek pembahasan ushul fiqh adalah dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf. Ushul fiqh juga membahas bagaimana cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadis mutawatir dari hadis ahad dan mendahulukan nash dari dhahir.
Dalam pembahasan tentang sumber hukum, dibahas pula tentang kemungkinan terjadinya kontradiksi antara dalil-dalil dan cara penyelesaiannya. Dan dibahas pula tentang orang-orang yang berhak dan berwenang dalam melahirkan hukum syara’.
B. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki aturan yang jelas atau bahkan tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode pengambilan hukum yang lain. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya.
C. Cara Mengistinbatkan Hukum dari Dalil-dalil
Metode instinbat yang dibahas dalam bagian ini adalah bagian dari metode-metode istinbat secara keseluruhan. Karena sebagian besar dari metode istinbat telah tercakup dalam bagian pertama diatas.
Bagian ini khusus membahas tentang metode istinbat bilamana dalam pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain, misalnya seperti dikemukakan oleh Abd al-Rahim al-Isnawi, mendahulukan dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan dalil mutawatir atas hadist yang tidak sampai ke tingkat mutawatir, dan lain-lain yang pada umumnya dibahas dalam kajian ta’arud al-adilah (dalil-dalil yang bertentangan ) dan metode tarjih (cara mengenathui nama dalil yang lebih kuat sehingga harus didahulukan).

D. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqh
Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaedah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.
Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung setelah nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Pemikiran ushul fiqh pun telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Diantaranya adalah Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang sebenarnya sudah menggunakan aturan dan pedoman dalam merumuskan hukum meskipun belum dirumuskan secara jelas.
Sebagai contoh, sewaktu sahabat Ali menetapkan hukum cambuk sebanyak 80 kali terhadap peminum khomr, beliau berkata “Bila ia minum ia akan mabuk, dan bila ia mabuk ia akan menuduh orang berbuat zina. Maka kepadanya dikenakan sanksi tuduhan berzina.” Dari pernyataan Ali tersebut, ternyata sudah menggunakan kaidah ushul, yaitu menutup pintu kejahatan yang akan timbul atau “sad al-Dzariah”. Dari contoh tersebut setidaknya sudah mampu memberi gambaran kepada kita bahwa para sahabat dalam melakukan ijtihadnya telah menerapkan kaidah atau metode tertentu, hanya saja kaidah tersebut belum dirumuskan secara jelas.
E. Pengertian fiqih
Makna fiqih menurut syara’ adalah mengetahui hukum-hukum Allah sama ada berkaitan dengan aqidah dan amali.
Oleh karena itu kalimat fiqih menurut syara’ bukan terbatas kepada perbuatan orang-orang yang mukallaf atau hukum-hukum berbentuk amali. Bahkan ia merangkumi hukum-hukum aqidah
Makna fiqih menurut istilah adalah mengenali hukum-hukum yang amali dengan dalil-dalinya secara terperinci.
Tidak semua permasalahan fiqih diketahui secara qat’I (pasti). Banyak permasalahan yang dibina berdasarkan “dzon”, ini banyak berlaku pada masalah yang berdasarkan ijtihad yang tidak sampai ke tahap keyakinan yang pasti, akan tetapi Allah tidak mentaqlidkan ke atas sesuatu jiwa melainkan berdasarkan kem


F. Pembagian Hukum Fiqih
Ulama fiqih membagi hukum fiqih dengan pembagian sebagai berikut:
• Hukum yang berkaitan dengan ibadah madhlah (khusus) yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah swt, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
• Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah yaitu persoalan hubungan sesame dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial dan hak masing-masing seperti transaksi jual beli, perserikatan dengan sewa-menyewa.
• Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy-syakhiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah.
• Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah dan uqubah), seperti zina, pencurian perampokan pembunuhan, pemukulan dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
• Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak dan kawajiban sesame manusia (ahkam al-qadla).
• Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyayah syar’iyyah).
• Hukum yang mengatur hubungan antar Negara dalam keadilan perang dan (al-ahkam ad-dauliyyah).
• Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).

Keseluruhan hukum fiqih yang disebutkan diatas tidak hanya terkait dengan masalah keduniaan tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun yang yang dilakukan seseorang perhitungannya meliputi perhitungan duniawi dan perhitungan akhirawi berupa pahala atau dosa dengan hukum positf. Hukum dalam islam tidak memudahkan antara persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan.

Didalam buku kamus Besar Bahasa Indonesia, ditemukan kata “usuluddin (ilmu usul)”, yang artinya: pengetahuan mengenai pokok dasar hukum Islam (yaitu mengenai Al-qur’an, sunnah Nabi, Ijma’ dan Qiyas). Meskipun kata dan pengertian yang terdapat dalam buku tersebut tidak sepenuhnya tepat, namun setidaknya dapat dipaham bahwa ilmu ushul (tepatnya ilmu ushul fiqh) merupakan ilmu yang berkaitan dengan dasar-dasar hukum Islam.
Fiqih menurut bahasa Arab adalah paham, menurut istilah adalah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci), mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara’) dengan ilmu-ilmu yang lain dan juga fiqih diambil dari qur’an, sunnah, ijma’ dan qias.















BAB III
KESIMPULAN

• Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci.
• Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali.
• metode istinbat bilamana dalam pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain, misalnya seperti dikemukakan oleh Abd al-Rahim al-Isnawi, mendahulukan dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan dalil mutawatir atas hadist yang tidak sampai ke tingkat mutawatir.
• Makna fiqih menurut istilah adalah mengenali hukum-hukum yang amali dengan dalil-dalinya secara terperinci.
















DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul Fiqh, Ed.1, cet 1.Jakarta: Amzah, 2010.
Prof. Dr.H. Satria Effendi, M.Zein, M.A. Ushul Fiqh, Ed 1, cet 3. Jakarta Kencana, 2009.
H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung; Sinar Baru Algensindo, 1994.
http://www.google.com. cybergn

komputer

PEMBAHASAN
KOMPUTER

Pada era sekarang computer tidak bisa dilepaskan lagi dari kehidupan manusia, apalagi sekarang eranya globalisasi. Contohnya saja kita lihat disekeliling kita orang dalam menuliskan sebuah dokumen tidak lagi menggunakan mesin tik melainkan menggunakan teknologi computer. Proses kerja computer lebih cepat dibandingkan dengan pekerjaan yang dilakukan secara manual, Maka dibawah ini akan dibahas beberapa hal dari perkenalan computer yaitu :
1. Defenisi Komputer
2. Perkembangan Komputer
3. Perangkat Komputer
4. Kemampuan dan Keterbatasan Komputer

A. Defenisi Komputer
Istilah computer arti yang luas dan berbeda bagi setiap orang. Istilah computer diambil dari bahasa latin yaitu computare yang berarti menghitung (to comput atau to rekon). Pengetian computer adalah suatu peralatan elektronik yang dapat menerima input, mengelola input, memberikan informasi dengan menggunakan suatu program yang tersimpan di memori computer serta menyimpan program dari hasil pengolahan data dan bekerja secara otomatis, menurut pakar computernya adalah suatu alat elektro yang mampu melakukan beberapa tugas yaitu : menerima input sesuai dengan intruksi yang diberikan, menyimpan perintah-perintah dan hasil pengolahannya serta menyediakan output dalam informasi.
Pada intinya computer itu sendiri adalah untuk menyimpan, mengelah dan memberikan informasi. Pengolahan data merupakan suatu proses manipulasi dari data ke dalam bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti yang berupa suatu informasi.
Informasi itu sendiri adalah hasil dari suatu kegiatan pengolahan data yang memberikan bentuk yang lebih bermakna dari suatu fakta.

B. Perkembangan Komputer
Untuk mencapai keadaan yang sekarang memerlukan proses yang sangat amat panjang. Berikut ulasan tahapan yang dapat menerangkan hal tersebut:
1. Generasi Pertama Perkembangan Komputer
Pada tahap pertama ini, perkembangan komputer mendapatkan faktor dorongan positif dari meletusnya perang dunia ke-dua dengan kata lain, pihak militer yang berperang sadar betul bahwa dengan mengadakan riset terhadap komputer maka akan mendatangkan kemajuan teknologi untuk suatu kemenangan perperangan. Mereka sadar betul dengan kemampuan potensial yang dimiliki oleh komputer. Oleh karena itu pada masa itu banyak tersedia dana yang sengat berlimpah untuk penelitian perkembangan komputer.
Dari uraian diatas terlihat bahwa perkembangan komputer generasi pertama umumnya dirancang untuk mengerjakan suatu tugas spesifik tertentu dimana hal ini dicirikan dengan adanya program kode-biner yang sangat berbeda (machine language). Hal ini membuat sistem kerja generasi komputer pertama sangat dibatasi. Kemudian komputer dari generasi pertama biasanya terdapat penggunaan tube vakum (sehingga membuat ukuran komputer sangatlah besar) dan untuk penyimpanan datanya menggunakan silinder magnetik
2. Generasi Ke-dua Perkembangan Komputer
Pada tahap ini sangat dipengaruhi dengan adanya penemuan transistor pada tahun 1948. Dengan adanya penemuan transistor ini sangat mempengaruhi untuk menggantikan fungsi tube vakum dalam televise, radio, dan tentunya pada komputer. Secara resmi transistor mulai digunakan di dalam komputer sejak tahun 1956. Hal ini sangat mempengaruhi dari hasil ukuran sebuah komputer dibandingkan jika masih menggunakan tube vakum. Pengecilan ukuran komputer semakin dipercepat dengan adanya penemuan lainnya seperti perkembangan dan pengembangan memori inti magnetik. Beberapa produk yang menggunakan teknologi ini adalah komputer produksi IBM dengan skema peluncuran bertahap seperti Strecth dan tak mau kalah Sprery-Rand membuat komputer bernama LARC dll. Perkembangan komputer dengan tujuan komersial semakin terlihat di tahun 1960, dengan ditandainya suksesnya bermunculan komputer untuk di bidang bisnis, pemerintahan dan pendidikan. Pada saat itu juga bermunculan aksesoris pendukung seperti printer, disket, program dll.
Perkembangan yang dipaparkan pada paragraph sebelumnya juga turut mendukung untuk lahirnya bahasa pemograman yang dapat dipelajari seperti FormulaTranslator (FORTRAN) dan Common Business-Oriented Language (COBOL). Industi komputer mulai berkembang pesat pada masa perkembangan komputer generasi ke-dua. Selain itu pada masa ini juga merupakan awal untuk munculnya bidang kerja baru seperti ahli sistem komputer, programer (ahli program) dan analisis data.
3. Generasi Ke-tiga Perkembangan Komputer
Inti dari pada tahap generasi ke-tiga adalah pada tahun 1958 ditemukannya IC (Intergrated Circuit). Penemuan IC dilatarbelakangi oleh tidak puasnya pada kerja transistor dimana ketika digunakan didalam komputer akan menghasilkan panas yang sangat besar sehingga dapat merusak komponen yag lainnya. IC terbuat dari quarsa rock (batu quarsa) yang ditemukan oleh seorang ilmuwan ahli instrument dari Texas, Jack Kilby. Hal ini-pulalah yang mendorng penemuan-penemuan penting sehingga suatu chip dapat mewakili beberapa komponen yang dibutuhkan oleh komputer. Akibatnya komputer terlihat lebih bersahabat dan nyaman ketka digunakan karena ukurannya yang semakin mengecil.
4. Generasi Ke-empat Perkembangan Komputer
Untuk perkembangan komputer pada generasi ini mungkin sudah dapat disekitar lingkungan kita. Penemuan IC yang spektakuler sebelumnya membuat perkembangan dunia komputer berkembang dengan pesat. Hal ini dengan ditandai dengan ditemukan komponen yang lebih unggul dibandingkan IC beserta turunannya.
Komponen yang dimaksud adalah seperti dengan berhasil diproduksinya suatu komponen yang dapat mewakilki beberapa komponen (kapasistanya lebih unggul dari pada IC) yaitu Large Scale Integration (LSI) dimana dapat memuat ratusan komponen dalam hanya sebuah chip. Tak selang berapa lama (1980) kemudian juga ditemukan produk turunannya yaitu 1980-an, Very Large Scale Integration (VLSI) yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat memuat ribuan komponen hanya dalam sebuah chip tunggal. Dan mungkin Ultra-Large Scale Integration (ULSI) yang memiliki kemampuan yang lebih luar biasa untuk dapat meningkatkan jumlah tersebut menjadi jutaan.
Dengan adanya penemuan diatas diharapkan akan berdampak pada penekanan biaya pembuatan komputer sehingga harga komputer-pun akan semakin lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat tingkat menengah ke bawah. Salah satu contoh produk dipasaran yang mungkin sering pernah kita dengar sampai sekarang adalah Chip Intel 4004 yang dibuat pada pertengahan tahun 1971. Hal ini lah awal mulanya komputer dibuat dan disain untuk keperluan komersial yang dapat terjangkau untuk semua pihak.
5. Generasi Ke-lima Perkembangan Komputer (Komputer Masa Depan)
Perkembangan computer untuk masa ke-lima ini memang sangat susah. Karena masih dalam sebatas imajinasi. Mungkin bagi Anda yang membaca tulisan ini pernah menonton film berjudul “2001:Space Odyssey” karya dari Arthur C. Clarke. Dalam film tersebut merupakan gambaran komputer masa depan yang mungkin masih dalam imajinasi dalam pikiran kita. Dalam film tersebut komputer dapat diprogram sehingga dapat mendekati pemikiran manusia. Yang lebih parah dalam film tersebut komputer mampu untuk memprogram dirinya sendiri sehingga bisa saja mungkin pemikirannya mengalahkan pemikiran manusia.
Meskipun gambaran visual yang ditayangkan dalam komputer tersebut masih jauh dari pemikiran kita dan realita, namun tanda-tanda untuk mewujudkan itu semua sudah terlihat. Sejauh ini telah ada komputer yang dapat diprogram untuk dapat merespon printah secara lisan maupun nalar manusia.
C. Sistem Komputer
Sistem computer diperlukan computer yang dapat digunakan untuk mengolah data secara umum, sistem ini terdiri dari elemen-elemen yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan untuk melaksanakan tujuan pokok dari sistem tersebut.
Tujuan pokok sistem computer adalah data untuk menghasilkan informasi sehingga didukung oleh eleme-elemen yang terdiri dari perangkat lunak, brainware dan perangkat keras. Perangkat lunak adalah program berisi perintah untuk melakukan proses tertentu, perangkat keras adalah peralatan computer itu sendiri sedangkam brainware adalah manusia yang terlibat di dalam mengoperasikan serta mengatur sistem computer. Ketiga elemen-elemen tersebut harus saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan, perangkat lunak tanpa perangkat keras tidak akan berarti apa-apa hanya berupa benda mati. Kedua perangkat tersebut juga tidak dapat berfungsi jika tidak ada manusia yang mengoperasikannya.


D. Kemampuan dan Keterbatasan Komputer
Pendidikan generasi muda dalam membentuk sumber daya manusia yang potensial merupakan kunci utama kemajuan suatu bangsa. Inti pendidikan itu sendiri (baik resmi atau tidak) pada dasarnya adalah proses alih informasi dan nilai-nilai yang ada. Selama proses ini terjadi, pengalaman dan kemampuan menalar / mengambil kesimpulan seseorang bertambah baik. Hasil akhir suatu proses pendidikan adalah terbentuknya seseorang yang mampu berdiri sendiri, bekerja dan tak pernah berhenti untuk belajar serta mengembangkan apa yang pernah diperolehnya. Kami berpendapat bahwa hambatan yang ada umumnya hanya berkisar pada "tak kenal maka tak sayang". Penanggulangan permasalahan ini, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan komputer akan dibahas dalam tulisan ini.
Proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan secara umum melibatkan dua sumber informasi yang cukup penting yang diperoleh dari interaksi antar manusia dan media informasi yang bukan manusia. Sumber informasi yang bukan manusia dapat berupa media cetak dan media audio-visual. Media audio visual dapat sangat membantu proses peralihan informasi, terutama untuk hal hal yang sifatnya objektif. Manusia tetap dibutuhkan untuk hal hal yang sifatnya subjektif, seperti pengenalan nilai nilai pada masyarakat.
Khususnya pada penggunaan media cetak dan audio-visual, para siswa dituntut untuk bergerak aktif mencari informasi dan ilmu yang diinginkan. Dengan adanya alat bantu komputer yang semakin canggih, kesempatan untuk coba-coba dan bermain untuk membuka wahana informasi semakin besar. Tentunya hal ini bukan tanpa kesulitan dan tantangan. Beberapa tahapan perlu dilalui untuk menyiapkan seseorang untuk dapat bekerja secara leluasa dengan menggunakan komputer. Langkah-langkah tersebut akan merupakan titik berat pembahasan tulisan ini. Perlu ditekankan bahwa untuk menjadi seorang yang leluasa bekerja menggunakan komputer, pengetahuan tentang cara kerja, teknik pengoperasian dan wawasan tentang kelebihan dan kekurangan perangkat lunak yang akan digunakan menjadi cukup penting.
Pemakaian komputer di Indonesia pada umumnya masih berkisar sebagai alat bantu dalam merepresentasikan informasi. Hal ini tampak jelas di perkantoran serta lembaga-lembaga lain, komputer umumnya digunakan sebagai alat pengganti mesin tik. Tentunya perangkat lunak yang digunakan juga bermacam-macam, mulai dari WordStar, WordPerfect sampai pada perangkat lunak desktop publishing seperti Ventura.
Berawal dari kondisi diatas, pengembangan perlu dilakukan dengan berpegang pada pemikiran dasar bahwa komputer hanyalah alat bantu untuk merepresentasikan informasi. Kami berpendapat bahwa hambatan utama yang ada umumnya hanya karena masalah-masalah "tak kenal maka tak sayang". Hal ini ditunjukan oleh adanya berbagai hal seperti buta komputer, perasaan takut pada komputer dsb. Proses pengenalan tentunya memakan waktu dan perlu dilakukan secara bertahap. Apalagi untuk tingkat sekolah dasar dan menengah, prinsip belajar sambil bermain yang merangsang untuk berani mengambil resiko perlu diterapkan. Hal-hal ini diharapkan menimbulkan pengertian akan keterbatasan kemampuan komputer serta cara pemanfaatan komputer semaksimal mungkin.
Langkah yang umum dilakukan di lembaga pendidikan komputer yang ada di Indonesia sering menitikberatan pada jumlah materi yang diberikan tanpa penekanan pada pemahaman proses / cara berfikir untuk bekerja menggunakan komputer. Orang sering berfikir bahwa semakin banyak bahasa komputer yang diajarkan semakin baik. Keadaan semakin memburuk dengan banyaknya oang yang mengikuti kursus komputer hanya untuk
mengejar sertifikat untuk mencari pekerjaan. Kemauan untuk mengembangkan diri, berani belajar dan mengambil resiko tidak terlalu ditekankan.
Permasalahan diatas menunjukan betapa pentingnya pemahaman konsep bekerja dengan menggunakan komputer. Ada beberapa langkah umum yang dapat ditempuh agar seseorang dapat bekerja semaksimal mungkin dengan menggunakan komputer. Bertolak dari pemahaman bahwa komputer merupakan alat bantu untuk mempresentasikan informasi. Beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk memasyarakatkan komputer adalah sebagai berikut.
Tahap awal adalah memahami pengoperasian komputer. Disini diperkenalkan berbagai konsep tentang komputer mulai dari istilah, perintah, cara kerja dan konfigurasi yang digunakan. Hal ini dapat dilakukan sedini mungkin sejak sekolah dasar atau sekolah menengah pertama. Pada tahap ini juga ditanamkan keuntungan-keuntungan yang bisa diperoleh dengan adanya alat bantu komputer. Pengenalan dapat dilakukan menggunakan teknik "belajar sambil bermain". Pemahaman dilakukan melalui contoh penggunaan perangkat lunak untuk memresentasikan informasi seperti perangkat lunak pemroses kata (WordStar, WordPerfect) atau perangkat untuk menggambar (CorelDraw, Dr. Halo). Karena sifat perangkat lunak yang ada umumnya cukup mudah dioperasikan, perasaan takut untuk menghadapi komputer dapat dikikis sedikit demi sedikit dan diganti dengan perasaan senang bekerja dengan komputer.
Perangkat lunak dapat pula membantu para pelajar tingkat sekolah dasar dan tingkat menengah dalam memahami pelajaran misalnya untuk pelajaran matematika, perangkat lunak (MACSYMA, MAPLE) dapat digunakan untuk membantu proses pemecahan persamaan matematika. Disamping itu, ada perangkat lunak lainnya untuk pendidikan, misalnya untuk latihan soal-jawab bahkan simulasi laboratorium. Sebagian perangkat lunak ini bahkan dapat diperoleh secara cuma-cuma karena merupakan perangkat lunak public domain. Perangkat lunak public domain bukanlah perangkat lunak bajakan. Pencipta perangkat lunak public domain dengan sengaja melepaskan perangkat tersebut untuk digunakan secara cuma-cuma oleh masyarakat.
Setelah cukup mapan dan leluasa dalam menggunakan komputer sebagai alat bantu presentasi informasi, tahap selanjutnya adalah mengembangkan kemampuan siswa untuk bekerja dan menganalisa masalah menggunakan komputer. Pada tahapan ini konsep-konsep seperti basis data (data-base), aplikasi tabel (spread-sheet) untuk membantu memecahan masalah dapat diketengahkan. Kemampuan untuk meninjau informasi yang ada dan memformulasikan dalam perangkat lunak yang digunakan dapat dikembangkan.
Pada tahap akhir, kemampuan untuk membuat sendiri perangkat lunak-perangkat lunak yang dibutuhkan dapat dikembangkan. Teknik pemrograman yang baik, misalnya pembuatan perangkat yang terstruktur dengan baik, tersimpan dalam file-file yang terpisah untuk memudahkan pencarian kesalahan dsb., dapat diajarkan.
Tiap tahap diatas sifatnya berdiri sendiri walaupun tahap yang satu merupakan kelanjutan tahap yang lain. Seseorang dapat berhenti pada setiap tahap tergantung pada kebutuhannya. Tampak jelas bahwa titik berat langkah yang diambil adalah membentuk seseorang yang mampu bekerja secara leluasa menggunakan komputer. Di samping itu, orang tersebut pada akhirnya akan senang dan berani mempelajari hal-hal yang baru yang berkaitan dengan dunia komputer. Kami berharap tulisan ini dapat memberi sedikit masukan dalam menentukan langkah-langkah dan bentuk sebuah pendidikan komputer di sekolah dasar maupun sekolah menengah di Indonesia.
DAFTAR KEPUSTAKAAN


- Syamsuardi,S.Si,Teknologi Informasi dan Komunikasi,Jakarta Erlangga, 2004.
- Ahmad Suntoro (Mc.Master University), Pengantar Komputer,(Online), http://www.google.com.
- Hendri bustaman, sunoto,sutriono, studi perkembangan computer, (Online), http://www.google.com.

ulumul hadist

BAB I
PENDAHULUAN

Jabir ibn Abd Allah ibn Amr ibn Haram ibn Isa’labah al-Khazraji al-Anshari Abu Abd Allah,atau Abu Abd al-Rahman,atau ada yang mengatakan Abu Muhammad.
Jabir adalah seorang faqih dan mufti pada masanya.Ayahnya gugur dalam peperangan Uhud dan meninggalkan keluarga yang membutuhkan nafkah beserta hutang.Rasulullah SAW mengobati rasa dukanya,menyantuninya dengan rasa kasih sayang dan memeliharanya sampai hutangnya terbayar.Jabir sangat mencintai Rasul SAW dan menyertai Rasul SAW dalam setiap peperangan yang dilakukan beliau,kecuali pada peperangan Badar dan Uhud.
Pada waktu terjadi perang Badar dan perang Uhud beliau tidak ikut karena waktu itu dirinya masih kecil dan Rasulullah SAW tidak memberi izin.disamping itu ayahnya
meminta dirinya untuk menjaga sembilan saudara-saudaranya,
Jabir bin Abdullah ra.Pernah mengikuti peristiwa bersejarah bersama ayahnya dalam bai’at aqabah.ia juga berijtihat menyertai Rasulullah SAW dalam banyak peperangan, kecuali perang Badar dan perang Uhud, setelah ayahnya wafat pada perang Uhud,Jabir tak pernah lagi absent menyertai Rasulullah SAW dimedan jihad.Dan selama berada di sisi Rasulullah SAW,jabir telah mampu meriwayatkan 1.540 hadist.










BAB II
PEMBAHASAN

JABIR BIN ABDULLAH

Namanya adalah Jabir ibn Abd Allah ibn Amr ibn Haram ibn Isa’labah al-Khazraji al-Anshari Abu Abd Allah,atau Abu Abd al-Rahman,atau ada yang mengatakan Abu Muhammad. Ibunya bernama Nasibah binti Uqbah bin Adwy bin Sinan bin Na’aby bin Zaid bin haram bin ka’ab bin Ghonim. Jabir bin Abdullah dilahirkan pada tahun 16 sebelum hijriah.
Jabir adalah seorang faqih dan mufti pada masanya.Ayahnya gugur dalam peperangan Uhud dan meninggalkan keluarga yang membutuhkan nafkah beserta hutang.Rasulullah SAW mengobati rasa dukanya,menyantuninya dengan rasa kasih sayang dan memeliharanya sampai hutangnya terbayar.Jabir sangat mencintai Rasul SAW dan menyertai Rasul SAW dalam setiap peperangan yang dilakukan beliau,kecuali pada peperangan Badr dan Uhud.
Pada waktu ayahnya hendak memberikan sumpah setia (bai’ah) kepada Rasulullah SAW di mekkah,beliau ikut dibawa kesana,meski menempuh perjalanan jauh,ayahnya bersikeras agar anaknya dapat menyaksikan peristiwa bersejarah itu.Meski usianya masih muda,beliau sudah diperkenalkan dengan Rasulullah olehnya.sejak itulah cahaya keimanan terpancar diseluruh gerak badannya.
Sejak Rasulullah hijrah kemadinah,dirinya semakin yakin dan rela meluangkan seluruh waktunya untuk menimba ilmu langsung dari Rasulullah SAW,maka tidak mengherankan jika kemudian beliau (jabir) termasuk sahabat yang banyak meriiwayatkan hadist dari Rassulullah.
Pada waktu terjadi perang Badar dan perang Uhud beliau tidak ikut karena waktu itu dirinya masih kecil dan Rasulullah SAW tidak memberi izin.disamping itu ayahnya meminta dirinya untuk menjaga sembilan saudara-saudaranya,malam sebelum berangkat ke perang Uhud ayahku memanggilku “saya melihat bahwa saya akan menjadi orang pertama yang terbunuh dalam perang ini,saya mempunyai hutang,maka nanti saya bayar hutang itu,jaga baik-baik saudaramu dan nasehat yang baik pada mereka”. Begitulah bunyi pesan ayahku sejak kematian ayahnya,beliau tidak pernah absent dalam semua peperangan bersama Rasulullah SAW,dari Hajjaj binas-Showwaf,Abu Azzubair bercerita bahwa suatu hari Jabir berkata “Rasulullah SAW ikut perang 21 kali peperangan (dipimpin sendiri) dan saya ikut perang Cuma 19 kali.
Jabir bin Abdillah meriwayatkan1.540 hadist,ayahnya bernama Abdullah bin Amr bin Hamran Al-Anshari as.selama ia bersama ayahnya dan seorang pamannya mengikuti bai’at al-Aqabah kedua diantaranya 70 sahabat Anshar yang berikrar akan membantu menguatkan dan menyiarkan agama islam,Jabir juga mendapat kesempatan ikut dalam peperangan kecuali perang Badar dan perang Uhud.
Jabir bin Abdullah pernah melewat ke Mesir dan Syam dan banyak orang menimba ilmu darinya dimanapun mereka bertemu dengannya dimesjid Nabi Madinah ia mempunyai kelompok pelajar,disini orang-orang berkumpul untuk mengambil manfaat dari ilmu dan ketaqwaannya.
Jabir bin Abdullah ra.Pernah mengikuti peristiwa bersejarah bersama ayahnya dalam bai’at aqabah.ia juga berijtihat menyertai Rasulullah SAW dalam banyak peperangan, kecuali perang Badar dan perang Uhud, setelah ayahnya wafat pada perang Uhud,Jabir tak pernah lagi absent menyertai Rasulullah SAW dimedan jihad.Dan selama berada di sisi Rasulullah SAW,jabir telah mampu meriwayatkan 1.540 hadist.
Meskipun hidup dalam kesempitan,hal tersebut ternyata tidak menghalangi Jabir untuk menuntut dan mencari ilmu
Pengetahuan.Dia mendapatkan Hadist yang banyak dari Rasulullah SAW dan setelah Rasulullah SAW wafat, jabir melakukan perjalanan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dari sahabat-sahabat besar.
Oleh karenanya,selain dari Rasulullah SAW jabir juga memperoleh hadist dari para sahabat,seperti Abu Bakar,Umar,Ali,Abu Ubaidah,Thalhah,Mu’adz jabal,Ammar ibn Yasir,Khalid ibn al-Wahid Abu Hurairah,Abu Sa’id Abd al-Rahman,Uqail dan Muhammad,oleh Sa’id ibn al-Musayyab,Mahmud ibn Lubaid,Amr ibn Dinar,Abu Ja’far al-Baqir,dan lain-lain.
Dari 1.540 hadist yang diriwayatkan oleh Jabir, sejumlah 212 hadist diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,26 hadist oleh Bukhari saja,dan 126 hadist oleh Muslim saja.
Sanad yang paling shahih dari hadist Jabir adalah melalui jalur ahli mekah,dari jalan Sufyan ibn Uyainah dari Amr ibn Dinar,dari Jabir ibn Abd Allah.
Jabir meninggal dunia pada tahun 78 H,dalam usia 94 tahun.dan dia adalah sahabat yang terakhir meninggal dunia di Madinah.
Salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah adalah,ia berkata Rasulullah SAW pada suatu perjalanan melihat seorang laki-laki diketemui orang banyak sehingga ia hampir –hampir tidak dapat dikenali,kemudian beliau bertanya: ada apa dengannya? Para sahabat menjawab,dia sedang berpuasa.Rasulullah SAW bersabda,bukan termasuk kebaikan kalian berpuasa dalam perjalanan.
Jabir termasuk orang yang keenam diantara tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadist.
Ada tujuh sahabat Rasulullah SAW yang meriwayatkan lebih dari 1000 hadist selama hidupnya,mereka tercatat sebagai sahabat-sahabat Rasulullah SAW yang terbanyak meriwayatkan hadist. Ketujuh sahabat tersebut adalah Abdullah bin Umar Ra,Abdullah bin Abbas Ra,Abu hurairah Ra,Anas bin Malik Ra,Jabir bin Abdillah Ra,dan Aisyah Ra.













BAB III
KESIMPULAN

1. Jabir adalah seorang faqih dan mufti pada masanya.Ayahnya gugur dalam peperangan Uhud dan meninggalkan keluarga yang membutuhkan nafkah beserta hutang.Rasulullah SAW mengobati rasa dukanya,menyantuninya dengan rasa kasih sayang dan memeliharanya sampai hutangnya terbayar.Jabir sangat mencintai Rasul SAW dan menyertai Rasul SAW dalam setiap peperangan yang dilakukan beliau,kecuali pada peperangan Badr dan Uhud.


2. Jabir bin Abdullah ra.Pernah mengikuti peristiwa bersejarah bersama ayahnya dalam bai’at aqabah.ia juga berijtihat menyertai Rasulullah SAW dalam banyak peperangan, kecuali perang Badar dan perang Uhud, setelah ayahnya wafat pada perang Uhud,Jabir tak pernah lagi absent menyertai Rasulullah SAW dimedan jihad.Dan selama berada di sisi Rasulullah SAW,jabir telah mampu meriwayatkan 1.540 hadist.

3. Jabir meninggal dunia pada tahun 78 H,dalam usia 94 tahun.dan dia adalah sahabat yang terakhir meninggal dunia di Madinah.











DAFTAR PUSTAKA
¬
- Saparta ,Munzier.1993,Ilmu Hadist,Jakarta :PT Raja Grafindo Persada
- Yuslem,Nawir.2001,Ulumul Hadist, Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya
- Http : // Helm dahl.blog spot.com

Selasa, 10 Mei 2011

makalah tafsir

BAB I
PENDAHULUAN
Meminum khamar dan berjudi merupakan dua hal yang dilarang Allah SWT, bahkan sangat dibenci. Sehingga Allah mengharamkan kedua hal tersebut. Pengharaman judi dan khamr dalam Al-Qur’an tidak diturunkan secara sekaligus akan tetapi secara bertahap karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad saw. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan berat sekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I. Ada empat tahap pengharaman khamr yaitu QS. an-Nahl [16]:67, QS. al-Baqarah [2]:219, QS. an-Nisa’ [4]: 43, QS. al-Maidah [5]: 90-91. Adapun tentang rincian ayat-ayat tersebut akan dibahas pada bab selanjutnya.














BAB II
PEMBAHASAN
TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG JUDI DAN KHAMAR
A. Pengertian
الخمر - Al-khamr : asal katanya diambil dari katanya diambil dari kata خمر الشيىء
(khamar asy-sya’ia). Pengertiannya ialah, apabila sesuatu itu ditutupi (menutupi). Dikatakan dengan nama ini karena khamr menyelimuti dan menutupi akal.
الميسر - Al-Maisir : judi. Asal katanya diambil dari kata ‘Al-Yusr’ yang berarti mudah atau gampang.

B. Pendapat ulama tentang judi dan khamr
Para ulama telah sepakat bahwa segala jenis perjudian seprti permainan dadu, catur, domino dan lain sebagainya, haram hukumnya. Syariat hanya membolehkan member hadiah dalam pacuan kuda atau panahan/menembak bagi yang berprestasi baik, untuk menunjang kesiapan dalam berjuang dalam membela agama Allah.
Menurut imam syafi’i, yang dimaksud dengan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan. Dan menurut mazhab imam Abu Hanifah ialah hasil perasan anggur yang dimasak hingga mendidih kemudian disimpan sehingga memabukkan.

Alasan dari pendapat imam syafi’i ialah :
1. Bahwa para sahabat sebagai orang-orang arab asli, memahami dari pengharaman khamr ini, ialah segala sesuatu yang memabukkan tanpa membedakan antara yang terbuat dari perasan anggur dengan perasan lain-lainnya. Yang penting, apabila sesuatu itu memabukkan, maka haram hukumnya.
2. Berdasarkan riwayat dari Abu Daud dan Turmuzi yang meriwayatkan sabda Rasulullah yang berbunyi :


كل مسكر خمر, وكل مسكر حرام, ومن شرب الخمر فمات وهو يدمنها ولم يتب منها, لم يشربها في الاخرة) )
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa meminum khamar lalu meninggal, sedang ia dalam keadaan kecanduan meminumnya, dan tidak juga bertaubat darinya, maka ia tidak akan meminumnya kelak diakhirat.”
3. Riwayat yang diceritakan oleh Nu’man Ibnu Basyir yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda :
“Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamr, dari kurma bisa dibuat khamr, dari madu bisa dibuat khamr, dari gandum bisa dibuat khamr, dan dari biji-bijian bisa dibuat khamr.”
4. Berdasarkan riwayat Imam Abu Bukhari dari sahabat Anas Ibnu Malik yang telah menceritakan bahwa ketika Rasulullah mengharamkan khamr dari perasan anggur, dan pada umumnya orang membuat khamr dari buah kurma dan gandum.
Sebagian ulama mengatakan bahwa penyebutan barang-barang tersebut (kurma dan gandum) dikarenakan hanya barang-barang tersebutlah yang tersedia di sana pada waktu itu. Jadi pengertiannya ialah, bahwa segala sesuatu barang baik biji-bijian atau perasan buah-buahan, ubi, apel, bawang dan lain-lain sebagainya yang bisa dibuat khamr, maka dihukumi sama dengan barang-barang yang tersebut dalam hadits.

C. Tahapan pengharaman khamar
لعنت الخمر على عشرة اوجه, لعنت الخمر بعينها, وشا ربها, وسا قيها, وبا نعها, ومبتا عها, وعا صرها, ومعتصرها,
وحا ملها, والمحمولة اليه, واكل شمنها
“ khamar itu dilaknat dalam sepuluh segi: Wujud khamar itu sendiri, peminumnya, orang yang memberikan minum dengan khamar tersebut (penyuguhnya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pembuatnya), orang yang diminta diperaskan, pembawanya, penerima (penadah) dan orang yang memakan uang hasil penjualannya.” ( HR.Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
1. Tahap pertama yaitu dalam QS. an-Nahl [16]:67. Dalam ayat ini diisyaratkan bahwa minuman ada dua macam, memabukkan dan rezeki yang baik. Itu berarti minuman yang memabukkan adalah sesuatu yang tidak baik. Kendati demikian, ayat ini belum melarang dengan tegas.
2. Tahap kedua adalah QS. al-Baqarah [2]:219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian. Di sini ditemukan penegasan bahwa keduanya buruk karena keburukan lebih besar dari manfaatnya. Namun, dalam ayat ini juga belum dengan tegas melarang. Ketika itu hanya mereka yang tinggi kesadaran yang menghindari perjudian dan khamar.
3. Tahap ketiga adalalah QS. an-Nisa’ [4]: 43. Di sini telah ditemukan larangan mabuk tetapi pada waktu tertentu. Bagi mereka yang terbiasa minum, seakan-akan masih mendapat peluang untuk minum selama tidak mabuk atau mabuk selama bukan waktu menjelang shalat.
4. Tahap keempat yaitu QS. al-Maidah [5]: 90-91. Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa ‘Umar Ibn al-Khatthab ra. Mengharap dan bermohon kiranya Allah menjelaskan secara sempurna dan tuntas persoalan khamr, dan apa yang beliau harapkan itu terpenuhi melalui ayat ini.

D. Kajian ayat tentang judi dan khamr
1. QS. An- Nahl [16]:67
  •      •  •      
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
• Kajian ayat
a. Dalam ayat di atas disebut buah-buahan yang dapat dimakan, sekaligus dapat menghasilkan minuman. Hanya saja minuman tersebut dapat beralih menjadi sesuatu yang buruk, karena memabukkan. Dari sisi lain, karena untuk wujudnya minuman tersebut diperlukan upaya manusia maka ayat ini menegaskan upaya manusia membuatnya.
b. Kata ( سكرا ) sakaran terambil dari kata ( يسكر - سكر) sakira – yaskaru yakni menutup. Minuman keras menutup akal sehingga yang meminumnya tidak dapat berpikir secara normal, lagi tidak menyadari apa yang dia ucapkan dan lakukan. Maka (سكرا ) sakaran dipahami memabukkan.
c. Ayat diatas belum menetapkan keharaman minuman keras, tetapi telah mengisyaratkannya melalui pemisahan dengan kata ( و ) wa/ dan antara ( سكرا) sakaran dengan( رزقا حسنا ) rizqan hasanan/ rezeki yang baik. Kata dan berfungsi menggabungkan dua hal yang berbeda. Ini berarti antara sakaran dan rezeki yang baik terdapat perbedaan, dan kalau salah satu dikatakan baik maka tentu yang dipisahkan oleh kata dan adalah seesuatu yang tidak baik.
d. Ayat ini menegaskan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian, minuman keras (memabukkan), baik yang terbuat dari anggur maupun kurma, bukanlah rezeki yang baik.
e. Ayat ini sebagai isyarat pertama lagi sepintas tentang keburukan minuman keras yang kemudian mengundang sebagian umat Islam untuk menjauhinya, walaupun dalam ayat ini belum secara tegas diharamkan.

2. Q.S. al-baqarah [2] : 219

          ••                   
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.

• Kajian ayat
   
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Ayat di atas sebagai jawaban atas pertanyaan shahabat Nabi tentang hukum meminum khamr, halal ataukah haram? Dan lain sebagainya yang termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang oleh syari’at agama. Dan mereka juga menanyakan hukum bermain judi.

      ••     
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".

Ayat ini mengandung isyarat bahwa kedua hal yang ditanyakan itu seharusnya dihindari, karena sesuatu yang keburukannya lebih besar daripada kebaikannya adalah sesuatu yang tercela.

     
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."

Ayat di atas menanyakan apa yang harus mereka infakkan dari harta benda mereka. Al-Qur’an menyebutkan kata semampunya atau lebih, agar supaya masing-masing kaum dapat menentukan sendiri sesuai dengan ekonomi masing-masing.
Yang dimaksud infak dalam ayat ini ialah hal-hal diluar zakat wajib, atau yang dikenal shadaqah sunnah yang diberikan kepada perorangan maupun untuk kepentingan umum.

      
“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Pada ayat ini, Allah menceritakan anugerah-anugerah-Nya atas hamba-hamban-Nya dengan menjelaskan fungsi hukum-hukum-Nya yang telah ditetapkan untuk mereka melalui firman-Nya.
Dengan penjelasan seperti ini, Allah telah menjelaskan hukum-hukum-Nya kepada kalian dan melalui penjelasan ini pula Allah telah mengarahkan pemikiran kalian kepada hal-hal yang mengandung manfaat dan hal-hal yang berbahaya bagi kalian.

• Asbabun nuzul
Imam Ahmad telah meriwayatkan sebuah hadits dari shahabat Abu Hurairah r.a., ia telah mengatakan bahwa tatkala Rasulullah SAW. Sampai di Madinah, para penduduknya terbiasa dengan minuman khamr dan permainan judi. Kemudian mereka menanyakan tentang kedua perbuatan itu kepada beliau SAW.; setelah itu turunlah ayat Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi…”(al-Baqarah ayat 219).

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa segolongan shahabat, ketika diperintah untuk membelanjakan hartanya di Jalan Allah, datang menghadap Rasulullah SAW. dan berkata: “kami tidak mengetahui perintah infak yang bagaimana dan harta yang mana yang harus kami keluarkan itu?” Maka Allah menurunkan ayat, … wa yas-alunaka madza yunfiquna quill ‘afwa … (…dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan”…) (Q.S.2 al-Baqarah:219), yang menegaskan bahwa yang harus dikeluarkan nafkahnya itu ialah selebihnya dari keperluan hidup sehari-hari. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa’id atau ‘ikrimah, yang bersumber dari ibnu ‘abbas).

3. Q.S an-Nisa’[4]:43
             •                                •    • 

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

• Kajian ayat
a. Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk, disebabkan minum-minuman keras sehingga ia tidak mengetahui apa yang di ucapkan.
b. Dalam ayat di atas secara tegas Allah melarang mabuk, tetapi itu pun belum tuntas, karena larangannya terbatas pada waktu-waktu menjelang shalat.
c. لاتقربوا الصلوة (..., janganlah kamu dekati shalat) artinya jangan shalat).
d. وانتم سكرى (sedangkan kamu dalam keadaan mabuk) disebabkan minum-minuman keras.
e. حتى تعلموا ماتقولون (sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan) artinya sadar dan sehat kembali.
f. Allah pun melarang mendekati tempat shalat dalam keadaan junub.
g. Adanya perintah bertayammum apabila tidak mendapati air.

• Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf mengundang makan ‘Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu shalat, orang-orang menyuruh ‘Ali menjadi imam, dan pada waktu itu beliau membaca dengan keliru, Qul ya ayyuhal kafirun, la a’budu ma ta’budun; wa nahnu na’budu ma ta’budun (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah”). Maka turunlah ayat tersebut sebagai larangan shalat dalam keadaan mabuk. (diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-I, dan al-Hakim, yang bersumber dari ‘Ali).

4. Q.S. al-Maidah [5]:90-91

Ayat 90
               
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.


• Kajian ayat
a. Ayat diatas menyinggung soal minuman yang haram dan yang biasa berkaitan dengan minuman yang haram itu. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya meminum khamar dan segala yang memabukkan walau sedikit dan ber-judi, berkurban untuk berhala-berhala, panah-panah yang digunakan mengundi nasib, adalah kekejian dari aneka kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka karena itu, jauhilah ia,yakni pebuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan dengan memperoleh semua yang kamu harapkan.
b. Kata ( ميسر ) maysir terambil dari kata ( يسر ) yusr yang berarti mudah. Dnamai maysir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah, kehilangan harta dengan mudah. Kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian. Dari segi hukum, maysir/judi adalah segala macam aktifitas yang dilakukan oleh dua pihakatau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan
c. Firman-Nya: ( فاجتنبوه ) fajtanibuhu/maka hindarilah ia, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi.
• Asbabun nuzul
Imam Nasa-I dan imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Sahabat Ibnu Abbas telah berkata: “sesungguhnya ayat pengharaman khamr itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Pada suatu hari mereka minum-minum khamr hingga mabuk, sewakttu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian dari mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuknya, seseorang diantara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala, dan janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu tentu dilakukan oleh si Fulan saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya laki-laki tadi berkata: ‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku’. Akhirnya setelah peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka, lalu Allah SWT. menurunkan ayat ini: ‘Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi…’ (Al-Maidah ayat 90).

• Pendapat ulama
a. Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan penamaannya sebagai rijs/keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis.
b. Thahir Ibn ‘Asyur mempunyai pandangan yang sedikit longgar. Menurutnya, menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks keburukan yang dikandung sesuai dengan sifat masing-masing larangan itu. Menjauhi khamr adalah menjauhinya dari segi meminumnya. Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala adalah dari segi penyembelihan atas namanya. Menjauhi panah-panah dari segi menggunakannya sebagai alat pilihan dalam menentukan nasib. Tidak termasuk dalam perintah menjauhinya, menjauhi sehingga tidak memegangnya atau tidak menunjukkan kepada manusia agar menjadi pelajaran menyangkut keberadaannya, atau menunjukkan fotonya dan memeliharanya di musium-musium sebagai peninggalan sejarah. Tidak juga menjauhi khamr dalam rangka membuatnya sebagai cuka dan sebagainya.

Ayat 91
                     
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

• Kajian ayat
a. Ayat ini menjelaskan alasan dilarangnya perjudian dan khamr dengan sangat tegas karena tidak sedikit dari mereka yang masih mempraktekkannya. Apalagi ayat-ayat Al-Qur’an yang sebelumnya terkesan bolehnya meminum khamr beberapa saat sebelum shalat dan bahwa ada sisi positif dari khamr dan perjudian sebagaimana diisyaratkan oleh Q.S al-Baqarah [2]: 219.
b. Ayat ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan kebolehan atas kedua hal itu (judi dan khamr) dalam waktu tertentu dengan cara lebih menegaskan bahwa: sesungguhnya setan itu hanya bermaksud dengan mendorong dan menggambarkan kesenangan serta kelezatan khamr dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan bahkan kebencian diantara kamu melalui upayanya memperindah dalam benak kamu judi dan khamr itu.
c. Yang dimaksud dengan menghalangi kamu dari mengingat Allah disamping dapat berarti melupakan zikir dengan hati dan lidah, juga dapat berarti melupakan zikir atau peringatan yang disampaikan oleh Rasul saw, berupa al-Qur’an dan Sunnah, atau melupakan zikir dari sisi rububiyyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia, dan ini mengantar kepada melupakan sisi ‘ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan shalat. Melupakan sisi rububiyyah Allah dapat mengantar seseoran hidup tanpa arah dan tanpa pegangan
d. Penyebutan shalat secara khusus, setelah menyebut zikir, padahal shalat merupakan bagian dari zikir, bahkan tidak jarang dinamai oleh al-Qur’an sebagai zikir seperti:
         
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain).” (Q.S. al-‘Ankabut [29]: 45),
Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa shalat adalah salah satu hal yang terpenting dalam beragama. Dalam hal ini Nabi saw. Bersabda: “shalat adalah tiang agama,siapa yang menegakkannya maka ia menegakkan agama, dan siapa yang mengabaikannya maka ia meroboh agama.
e. Firman-Nya: (فهل انتم منتهون) fa hal antum muntahun/ maka apakah kamu akn berhenti?, merupakan pertanyaan yang bermakna perintah, yang dicelahnya terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat Muslim yang ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum. Pertanyaan ini sungguh pada tempatnya, setelah sebelumnya telah dilarang dan dijelaskan keburukannya. Yang perlu adalah menanyakan sampai dimana keterangan-keterangan yang lalu itu berbekas pada jiwa mereka.
f. Ayat ini dan ayat yang lalu merupakan dua ayat terakhir yang berbicara tentang hukum minuman keras.

E. Hikmah yang terkadung dalam pengharaman khamar secara bertahap
Al-Qaffal mengatakan, bahwa hikmah yang terkandung dalam pelarangan secara bertahap adalah karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad saw. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan beratsekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I (pasti yang tidak dapat ditawar lagi).

F. Bahaya khamr terhadap kehidupan
1. Bahaya terhadap kesehatan - merusak pencernaan makanan dan menghilangkan nafsu makan, menimbulkan penyakit jantung dan serta menimbulkan penyakit paru-paru. Menjadiakan seseorang menjadi cepat tua (hal ini mengundang sebagian doktor di jerman mengambil kesimpulan bahwa seorang pemabuk berumur empat puluh tahun akan mempunyai organ tubuh yang sama dengan orang biasa yang berumur enam puluh tahun).
Seorang peminum akan merusak keturunan, oleh karena penyakit yang ia derita akibat khamr akan menular kepada anak-anaknya. Mereka akan lemah dalam segala hal dan cucu-cucunya pun akan lebih parah lagi.
2. Bahaya terhadap akal – melemahkan daya piker seseorang atau bahkan bisa membuat seseorang menjadi gila, karena jarinagan saraf otaknya terganggu.
3. Bahaya terhadap harta benda – merupakan pemborosan dan bahkan dapat menghabiskan harta benda. Apalagi pada zaman dimana jenis khamr semakin beraneka ragam dan harganyapun sangat mahal.
4. Bahaya terhadap masyarakat – timbulnya perselisihan dan perkelahian antara sesama pemabuk, juga dapat mendorong melakukan berbagai macam kejahatan seperti membunuh dan berzina. (oleh karena itu khamr dijuluki dengan sebutan “ummul khaba’is (biang kejahatan).
5. Bahaya terhadap agama – merusak ibadah.

G. Bahaya judi
1. Dapat menimbulkan permusuhan antara sesama pemain judi.
2. Menghalangi pelakunya untuk berzikir kepada Allah dan shalat.
3. Merusak akhlak, karena membiasakan orang mencari rizki melalui cara gambling (untung-untungan).
4. Menghancurkan rumah tangga dan melenyapkan harta benda secara mendadak.










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
1. Menurut imam syafi’i, yang dimaksud dengan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan.
2. Tahapan pengharaman khamar
Tahap pertama yaitu dalam QS. an-Nahl [16]:67. Dalam ayat ini diisyaratkan bahwa minuman ada dua macam, memabukkan dan rezeki yang baik.
Tahap kedua adalah QS. al-Baqarah [2]:219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian.
Tahap ketiga adalalah QS. an-Nisa’ [4]: 43. Di sini telah ditemukan larangan mabuk tetapi pada waktu tertentu.
Tahap keempat yaitu QS. al-Maidah [5]: 90-91. Sebagai penjelasan tuntas tentang khamr.
3. Hikmah pelarangan khamar secara bertahap
Hikmah yang terkandung dalam pelarangan secara bertahap adalah karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad SAW. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan beratsekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’i (pasti yang tidak dapat ditawar lagi
4.Bahaya khamar terhadap kehidupan diantaranya adalah
Bahaya terhadap kesehatan, bahaya terhadap akal, bahaya terhadap harta benda, bahaya terhadap masyarakat, bahaya terhadap agama.
5. Bahaya judi di antaranya: Menimbulkan permusuhan antara sesame pemain judi, menghalangi pelakunya untuk berzikir kepada Allah dan shalat, merusak akhlak, karena membiasakan orang mencari rizki melalui cara gambling (untung-untungan), menghancurkan rumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Mustafa Al-Maragi. Tafsir Al-Maragi. Juz . Semarang: Karya Toha Putra Semarang,1992.
M. Abdul Ghoffar. Tafsir Ibnu Katsir. Juz 2. Jakarta: pustaka ibnu katsir, 2007.
M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Juz 7. Jakarta: Lentera Hati,2002.
Imam Jalaluddin Al-Mahalli. Tafsir jalalain. Juz 1. Bandung: sinar Baru Algesindo, 2004.
Qamaruddin,A.A. Dahlan, dan M.D. Dahlan, Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Qur’an. Bandung: Diponegoro,2000) edisi kedua,2009.