BAB I
PENDAHULUAN
Dari awal hingga akhir, al-Qur'an merupakan kesatuan utuh. Tak ada pertentangan satu dengan lainnya. Masing-masing saling menjelaskan al-Qur'an yufassir-u ba'dhuhu ba'dha. Dari segi kejelasan, ada empat tingkat pengertian. Pertama, cukup jelas bagi setiap orang. Kedua, cukup jelas bagi yang bisa berbahasa Arab. Ketiga, cukup jelas bagi ulama/para ahli, dan keempat, hanya Allah yang mengetahui maksudnya.
Dalam al-Qur'an dijelaskan tentang adanya induk pengertian hunna umm al-kitab yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan-ketentuan induk itulah yang senantiasa harus menjadi landasan pengertian dan pedoman pengembangan
berbagai pengertian, sejalan dengan sistematisasi interpretasi dalam ilmu hukum -hubungan antara ketentuan undang-undang yang hendak ditafsirkan dengan
ketentuan-ketentuan lainnya dari undang-undang tersebut maupun undang-undang lainnya yang sejenis, yang harus benar-benar diperhatikan supaya tidak ada kontradiksi antara satu ayat dengan ayat lainnya. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Sementara, unsur-unsur bahasa, sistem dan teologi dari teori interpretasi hukum masih harus dilengkapi dengan satu unsur lain yang tidak kalah pentingnya. Itulah unsur sejarah yang melatarbelakangi terbentuknya suatu undang-undang, yang biasa dikenal "interpretasi historis."
Dalam ilmu tafsir ada yang disebut asbab al-nuzul, yang mempunyai unsur historis cukup nyata. Dalam kaitan ini para mufassir memberi tempat yang cukup tinggi terhadap pengertian ayat al-Qur'an. Dalam konteks sejarah yang menyangkut interpretasi itulah kita membicarakan masalah nasikh-mansukh. Dalam hal ini masalah yang terpenting untuk kita soroti adalah masalah asas, pengertian/batasan, jenis-jenis, kedudukan,hirarki penggunaan, kawasan penggunaan dan hikmah kegunaannya
Andaikan al-Qur'an tidak diturunkan dari Allah, isinya pastisaling bertentangan. Ungkapan ini sangat penting dalam rangka memahami dan menafsirkan ayat-ayat serta ketentuan-ketentuan yang ada dalam al-Qur'an. Kitab Suci yang terdiri dari 6000 ayat lebih dan terbagi dalam 114 kelompok surat, mengandung berbagai jenis pembicaraan dan persoalan. Didalamnya terkandung antara lain nasihat, sejarah, dasar-dasar ilmu pengetahuan, keimanan, ajaran budi luhur, perintah dan larangan. Masalah-masalah yang disebutkan terakhir ini, tampak jelas dengan adanyAciri-ciri hukum didalamnya. Semua jenis masalah ini terkait satu dengan lainnya dan saling menjelaskan. Dalam kaitan itu, Imam Suyuthi maupun Imam Syathibi banyak mengulas prinsip tersebut. Mereka mencatat adanya pendapat yang memandang adanya tiap ayat atau kelompok ayat yang berdiri sendiri. Tapi semuanya berpendapat bahwa antara satu ayat dengan ayat lainnya dari al-Qur'an tidak ada
kontradiksi (ta'arudl). Dari asas inilah lahir metode-metode penafsiran untuk meluruskan pengertian terhadap bagian-bagian yang sepintas lalu tampak saling bertentangan. Adanya gejala pertentangan (ta'arudl) yang demikian merupakan asas metode penafsiran dimana Nasikh-Mansukh merupakan salah satu bagiannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penetapan hukum dan sumber hukum sahabat generasi kedua
Antara Islam sebagai agama dan Hukum terdapat kaitan langsung yang tidak mungkin diingkari. Meskipun baru setelah tinggal menetap di Madinah Nabi saw. melakukan kegiatan legislasi, namun ketentuan-ketentuan yang bersifat kehukuman telah ada sejak di Makkah, bahkan justru dasar-dasarnya telah diletakkan dengan kokoh dalam periode pertama itu. Dasar-dasar itu memang tidak semuanya langsung bersifat kehukuman atau legalistik, sebab selalu dikaitkan dengan ajaran moral dan etika. Maka sejak di Makkah Nabi mengajarkan tentang cita-cita keadilan sosial yang antara lain mendasari konsep-konsep tentang harta yang halal dan yang haram (semua harta yang diperoleh melalui penindasan adalah haram), keharusan menghormati hak milik sah orang lain, kewajiban mengurus harta anak yatim secara benar, perlindungan terhadap kaum wanita dan janda, dan seterusnya. Itu semua tidak akan tidak melahirkan sistem hukum, sekalipun keadaan di Makkah belum mengizinkan bagi Nabi untuk melaksanakannya. Maka tindakan Nabi dan kebijaksanaannya di Madinah adalah kelanjutan yang sangat wajar dari apa yang telah dirintis pada periode Makkah itu.
Pada masa para sahabat yang kemudian disusul masa para Tabi'in, prinsip-prinsip yang diwariskan Nabi itu berhasil digunakan, menopang ditegakkannya kekuasaan politik Imperium Islam yang meliputi daerah antara Nil sampai Amudarya, dan kemudian segera melebar dan meluas sehingga membentang dari semenanjung Iberia sampai lembah sungai Indus. Daerah-daerah itu, yang dalam wawasan geopolitik Yunani kuno dianggap sebagai heatland Oikoumene (Daerah Berperadaban -Arab: al-Da’irat al-Ma'murah) telah mempunyai tradisi sosial-politik yang sangat mapan dan tinggi, termasuk tradisi kehukumannya. Di sebelah Barat tradisi itu merupakan warisan Yunani-Romawi, dan Indo-Iran umumnya. Karena itu mudah dipahami jika timbul semacam tuntutan intelektual untuk berbagai segi kehidupan masyarakat yang harus dijawab para penguasa yang terdiri dari kaum Muslim Arab itu.
Tuntutan intelektual itu mendorong tumbuhnya suatu genre kegiatan ilmiah yang sangat khas Islam, bahkan Arab, yaitu Ilmu Fiqh. Tapi sebelum ilmu itu tumbuh secara utuh, agaknya yang telah terjadi pada masa tabi'in itu ialah semacam pendekatan ad hoc dan praktis-pragmatis terhadap persoalan-persoalan hukum, dengan menggunakan prinsip-prinsip umum yang ada dalam Kitab Suci, dan dengan melakukan rujukan pada Tradisi Nabi dan para Sahabat serta masyarakat lingkungan mereka yang secara ideal terdekat, khususnya masyarakat Madinah.
Pendekatan ini dimungkinkan karena watak dasar Hukum Islam yang lapang dan luwes, sehingga mampu menampung setiap perkembangan yang terjadi. Berkenaan dengan hal ini al-Sayyid Sabiq menjelaskan, ...Bahwa hal-hal yang tidak berkembang menurut perkembangan zaman dan tempat, seperti 'aqa'id dan 'ibadat, diberikan secara sepenuhnya terperinci, dengan dijelaskan oleh nash-nash yang bersangkutan; maka tidak seorang pun dibenarkan menambah atau mengurangi. Tetapi yang berkembang menurut perkembangan zaman dan tempat, seperti berbagai kepentingan kemasyarakatan (al-mashalih al-madaniyyah), urusan politik dan peperangan, diberikan secara garis besar, agar bersesuaian dengan kepentingan manusia di semua zaman dan agar dapat dipedomani oleh para pemegang wewenang (ulu al-amr) dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
Para ahli hukum Islam sudah terbiasa mengatakan secara benar bahwa letak kekuatan Islam ialah sifatnya yang akomodatif terhadap setiap perkembangan zaman dan peralihan tempat (shalih li kull zaman wa makan- sesuai untuk setiap zaman dan tempat). Untuk mengerti masalah ini sangat menarik mengutip lebih lanjut keterangan al-Sayyid Sabiq,
Penetapan Hukum (al-tasyri') Islam merupakan salah satu dari berbagai segi yang amat penting yang disusun oleh tugas suci Islam dan yang memberi gambaran segi ilmiah dari tugas suci itu. Penetapan hukum keagamaan murni, seperti hukum-hukum ibadat, tidak pernah timbul kecuali dari wahyu Allah kepada Nabi-Nya s.a.w., baik dari Kitab ataupun Sunnah, atau dengan suatu ijtihad yang disetujuinya. Dan tugas Rasul tidak keluar dari lingkaran tugas menyampaikan (tabligh) dan menjelaskan (tabyin). "Tidaklah ia (Nabi) berbicara atas kemauan sendiri; tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya." (QS. al-Najm/53:34).
Adapun penetapan hukum yang berkaitan dengan perkara duniawi bersifat kehakiman, politik dan perang, maka Rasul saw. Diperintahkan bermusyawarah mengenai itu semua. Dan Nabi pernah mempunyai suatu pendapat, tapi ditinggalkannya dan menerima pendapat para sahabat, sebagaimana terjadi pada waktu perang Badar dan Uhud. Dan para Sahabat ra. pun selalu meruduk kepada Nabi saw., guna menanyakan apa yang tidak mereka ketahui, dan meminta tafsiran tentang makna-makna berbagai nash yang tidak jelas bagi mereka. Mereka juga mengemukakan kepada Nabi pemahaman mereka tentang nash-nash itu, sehingga Nabi kadang-kadang membenarkan pemahaman mereka itu, dan kadang-kadang beliau menerangkan letak kesalahan dalam pendapat mereka itu.
Sudah tentu keluasan dan fleksibilitas semangat umum Hukum Islam itu dipertahankan, dan bertahan, melewati zaman Nabi sendiri, kemudian zaman para Sahabat, dan diteruskan ke zaman para Tabi'in. Tapi jika pada zaman Nabi tempat rujukannya ialah Nabi sendiri, dengan otoritas yang diakui semua. Pada zaman para sahabat Nabi itu diwarisi banyak tokoh, yang kemudian bertindak sebagai tempat rujukan. Tapi sejak pertikaian politik pada paroh kedua kekhalifahan 'Utsman, tanda-tanda menyebarnya, dan kemudian berselisihnya, tempat rujukan itu sudah mulai nampak. Seperti dilukiskan Siba'i yang telah dikutip di atas, penyebaran dan perselisihan otoritas itu memuncak pada sekitar sesudah 40 H. ketika banyak partisan mulai berusaha keras memperebutkan legitimasi untuk klaim-klaim mereka. Ini terjadi tanpa peduli dengan sambutan sebagian besar umat Islam kepada tahun 41 Hijri sebagai "Tahun Persatuan" atau "Tahun Solidaritas" ('Am al-Jama'ah), sebab "persatuan" dan "solidaritas" itu agaknya hanya terbatas pada kenyataan kembalinya kesatuan politik (formal) umat Islam di bawah Khalifah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan di Damaskus.
B. Pengertian nasikh dan mansukh
ilmu nasikh dan mansukh ini adalah ilmu Nasakhi, yaitu ilmu yang membahas ihwal penashakhan (penghapusan dan penggantian) sesuatu peraturan hukum Al-qur’an. Hampir semua ulama menamakannya dengan ilmu Nasikh dan mansukh. Pembahasan di sini pun menggunakan istilah tersebut, sebenarnya pembahasan ilmu Nasikh dan Mansukh ini tidak terbatas hanya soal Nasikh (yang menghapus) dan Mansukh (yang dihapus).
1. Pengertian Nasikh
a. Nasikh menurut bahasa berarti sesuatu yang menghapuskan, meghilangkan atau yang memindahkan atau yang mengutip/menyalin serta mengubah dan menganti.
b. Nasikh menurut istilah hukum syarak atau dalil syarak yang menghapuskan/mengubah hukum/dalil syarak yang terdahulu dan menggantinya dengan ketentuan hukum baru yang dibawanya. Nasikh itu adalah Allah SWT. Artinya bahwa sebenarnya yang menghapus dan menggantikan hukum-hukum syarak itu pada hakikatnya ialah Allah SWT, tidak ada yang lain. Sebab dalam hukum syarak itu hanya dari Allah SWT tidak dari yang lain. Hal ini sesuai dengan keterangan Al-qur’an.
Dalam ayat tersebut diatas, dengan tegas Allah SWT berfirman,bahwa Dia-lah yang menasakhkan dan mendatangkan gantinya yang lebih baik atau yang sebanding dengan yang di nasak.
2. Pengertian Mansukh
a. Mansukh menurut bahasa berarti sesuatu yang dihapus/ dihilangkan/ dipindah atau pun disalin/dinukil.
b. Sedangkan menurut istilah para ulama, mansukh ialah hukum syarak yang diambil dari dalil syarak yang pertama, yang belum diubah dengan dibatalkan dan digantikan dengan hukum dari dalil syarak baru yang datang kemudian.
Tegasnya, dalam mansukh itu adalah berupa ketentuan hukum syarak pertama yang telah diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang menghendaki dan penggantian hukum tadi.
C. Macam-macam nasakh dan mansukh
- Nasikh-mansukh antara Al-qur’an dengan sunah. Adanya nasikh-mansukh antara satu ayat yang memuat ketentuan hukum dalam Al-qur’an dengan lain ayat yang juga memuat ketentuan hukum dalam Al-qur’an dengan lain ayat yang memuat ketentuan hukum dalam soal yang sama adalah satu hal yang tidak diperselisihkan lagi.
- Nasikh-mansukh antara satu hadist yang memuat ketentuan hukum dalam soal yang sama merupakan satu hal yang tidak diperselisihkan lagi. Masalah yang menimbulkan perbedaan pendapat diantara para ulama ialah adanya nasikh-is mansukh silang antara Al-qur’an dengan hadist/sunah. Jika disimak alasan masing-masing pihak, mungkin dapat ditarik satu garis bahwa faktor utama terjadinya perbedaan pendapat ialah pandangan masing-masing tentang kedudukan hirarki Al-qur’an dan sunah dalam syariat itu sendiri.
D. Contoh Nasikh dan Mansukh
BAB III
KESIMPULAN
Dalam kaitan hirarki al-Qur'an dan Sunnah, ada semacam kesepakatan bahwa dalam nasikh-mansukh kedua unsurnya harus sama tingkatnya dan sama nilai dan sifatnya. Lembaga tawatur dan ahad termasuk faktor yang dipertimbangkan. Jalan pikiran seperti ini terdapat juga di kalangan ahli hukum bahwa suatu peraturan hukum tidak dapat dicabut dengan peraturan hukum lainnya yang lebih rendah tingkatannya. Demikian pula lembaga yang mengeluarkan peraturan hukum menjadi faktor pertimbangan. Berdasarkan pemikiran ini, ada satu hal yang perlu kita catat bahwa setelah Rasulullah saw wafat maka tidak ada lagi nasikh-mansukh yang mungkin terjadi pada syari'at.
Adanya nasikh-mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat turunnya al-Qur'an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya. Turunnya Kitab Suci al-Qur'an tidak terjadi sekaligus, tapi berangsur-angsur dalam waktu 20 tahun lebih. Hal ini memang dipertanyakan orang ketika itu, lalu Qur'an sendiri menjawab, pentahapan itu untuk pemantapan, khususnya di bidang hukum. Dalam hal ini Syekh al-Qasimi berkata, sesungguhnya al-Khalik Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi mendidik bangsa Arab selama 23 tahun dalam proses tadarruj (bertahap) sehingga mencapai kesempurnaannya dengan perantaraan berbagai sarana sosial. Hukum-hukum itu mulanya bersifat kedaerahan, kemudian secara bertahap diganti Alla dengan yang lain, sehingga bersifat universal. Demikianla Sunnah al-Khaliq diberlakukan terhadap perorangan dan bangsa-bangsa dengan sama. Jika engkau melayangkan pandanganmu ke alam yang hidup ini, engkau pasti akan bahwa naskh (penghapusan) adalah undang-undang alami yang lazim, baik dalam bidang material maupu spiritual, seperti proses kejadian manusia dari unsur-unsur sperma dan telur kemudian menjadi janin, lalu beruba menjadi anak, kemudian tumbuh menjadi remaja, dewasa kemudian orang tua dan seterusnya. Setiap proses peredara (keadaan) itu merupakan bukti nyata, dalam alam ini selalu berjalan proses tersebut secara rutin.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.Blogspot.com. sejarah-awal-penyusunan-dan-pembakuan.html.
Al-jauziyah, Ibn Qayyim. Belajar Mudah Ulum Al-Qur’an, Jakarta:Lentera,2002.
nama : VIA RIZQA
nim : 210 981 898
Selasa, 03 Mei 2011
kumpulan makalah semester 6
BAB I
PENDAHULUAN
Lembaga pendidikan pada umumnya adalah sarana bagi proses pewarisan maupun transpormasi pengetahuan dan nilai-nilai antar generasi. Dari sini dapat terpahami bahwa pendidikan senantiasa memiliki muatan ideologis tertentu yang antara lain terekam melalui konstruk filosofis yang mendasarinya. Kata Roem Topatimasang, sekolah memang bukanlah sesuatu yang netral atau bebas nilai. Sebab tak jarang dan seringkali demikian, pendidikan dianggap sebagai wahana terbaik bagi pewarisan dan pelestarian nilai-nilai yang nyatanya sekedar yang resmi, sedang berlaku dan direstui bahkan wajib diajarkan di semua sekolah dengan satu penafsiran resmi yang seragam pula.
Dinamika sistem pendidikan yang berlangsung di Indonesia dalam berbagai era kesejarahan akan menguatkan pandangan ini, betapa dunia pendidikan memiliki keterkaitan sangat erat dengan kondisi sosial politik yang tengah dominan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH ALIRAN PENDIDIKAN
Aliran-aliran pendidikan telah dimulai sejak awal hidup manusia, karena setiap kelompok manusia selalu dihadapkan dengan generasi muda keturunannya yang memerlukan pendidikan yang lebih baik dari orang tuanya. Di dalam perpustakaan tentang aliran-aliran pendidikan pemikiran-pemikiran tentang pendidikan telah dimulai dari zaman yunani kuno sampai kini. Oleh karena itu bahasan tersebut banyak dibatasi atau beberapa rumpun aliran klasik. Aliran-aliran klasik yang dimaksud adalah aliran Empirisme, Nativisme, Naturalisme, dan Konvegensi. Sampai saat ini aliran-aliran tersebut masih sering digunakan walaupun dengan pengembangan-pengembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
B. Aliran-aliran klasik dalam pendidikan dan pemikirannya
a. Aliran Empirismen
Tokoh aliran Empirisme adalah “John Locke”. Filosof Inggris yang hidup pada tahun 1632-1704. Teorinya dikenal dengan Tabulae rasae (meja lilin). Yaitu suatu aliran yang menganggap bahwa manusia itu dalam hidup dan perkembangan pribadinya semata-mata ditentukan oleh dunia luar. Sedangkan pengaruh-pengaruh dari dalam (faktor keturunan) dianggapnya tidak ada. Aliran Empirisme bertolak dari Lockean Tradition yang mementingkan stimulasi eksternal dalam perkembangan manusia, dan menyatakan bahwa perkembangan anak tergantung pada lingkungan, sedangkan pembawaan tidak dipentingkan pengalaman yang diperoleh anak dalam pendidikan sehari-hari dapat dari dunia sekitarnya yang berupa stimulan-stimulan. Stimulasi ini berasal dari alam bebas ataupun diciptakan oleh orang dewasa dalam bentuk pendidikan. Manusia dapat di didik menjadi apa saja (kea rah yang baik atau kea rah yang buruk) menurut kehendakan lingkungan atau pendidik-pendidiknya dengan demikian pendidikan diyakini sebagai maha kuasa bagi pembentukan anak didik. Karena pendapatnya yang demikian, maka dalam ilmu pendidikan disebut juga aliran Optimisme paedagogis.
Misalnya: suatu keluarga yang kaya raya ingin memaksa anaknya menjadi pelukis. Segala alat diberikan dan guru-guru yang ahli didatangkan. Akan tetapi gagal, karena bakat melukis pada anak itu tidak ada. Sadar atau tidak sadar, kenal atau tidak dengan teori nativisme, orang-orang dalam masyarakat Indonesia selalu berbuat demikian itu. Karena cita-citanya, karena ingin melihat anaknya menjadi guru umpamanya, anaknya dipaksa tumbuh kearah tujuan itu dengan tidak menghiraukan bakat, pembawaan serta cita-cita anak itu sendiri.
b. Aliran Nativisme
Tokoh Aliran Nativisme adalah “Schopenhauer”.ia adalah filosof jerman yang hidup pada Tahun 1788-1880. Aliran ini berkeyakinan bahwa anak yang baru lahir membawa bakat, kesanggupan dan sifat-sifat tertentu. Dan inilah yang pertumbuhan dan kemajuan. Pendidikan tidak berpengaruh sama sekali dan tidak berkuasa. Aktif dan maha kuasa dalam pertumbuhan bertolak dari leinitzian tradition yang menekankan kemampuan dalam diri anak, sehingga faktor lingkugan termasuk faktor pendidikan, kurang bepengarrh terhadap pekembangan anak. Hasil perkembangan tersebut ditentukan oleh pembawaan yang sudah diperoleh sejak kelahiran. Lingkungan kurang berpengaruh terhadap dan pendidikan anak. Nativisme berkeyakinan bahwa pendidikan tidak dapat mengubah sifat-sifat pembawaan. Dengan demikian menurut mereka pendidikan tidak membawa manfaat bagi manusia, keyakinan yang demikian itulah maka mereka di dalam ilmu pendidikan disebut juga aliran pesimisme paedagogis. tokoh aliran ini adalah schopenhaeur seorang filosof bangsa jerman.
c. Aliran Naturalisme
Tokoh aliran Naturalisme adalah “j.j rosseau”.ia adalah filosof yang hidup tahun 1712-1778. Rosseau Berpendapat bahwa semua anak baru dilahirkan mempunyai pembawaan baik. pembawaan baik akan menjadi rusak karena dipengaruhi lingkungan. Pendidikan yang diberikan orang dewasa malah dapat merusak pambawaan baik anak itu. Naturalisme memiliki tiga prinsip tentang proses pembelajaran (M.Arifin dan Aminuddin R.) yaitu:
a. anak didik belajar melalui pengalamannya sendiri. Kemudian terjadi interaksi antara pengalaman dengan kemampuan pertumbuhan dan perkembangan di dalam dirinya secara alami.
b. pendidik hanya menyediakan lingkungan belajar yang menyenangkan. Pendidikan berperan sebagai fasilitator atau narasumber yang menyediakan lingkungan yang mampu mendorong keberanian anak didik kea rah pandangan yang positif dan tanggap terhadap kebutuhan untuk memperoleh bimbingan dan sugesti dari pendidik. Tanggung jawab belajar terletak pada diri anak didik sendiri.
c. Program pendidikan di sekolah harus di sesuaikan dengan minat dan bakat dengan menyediakan lingkungan belajar yang berorientasi kepada pola belajar anak didik. Anak didik secara bebas diberi kesempatan untuk menciptakan lingkungan belajarnya sendiri sesuai dengan minat dan perhatiannya. Dengan demikian, aliran Naturallime menitik beratkan pada startegi pembelajaran yang bersifat paedosentris; artinya faktor kemampuan individu anak didik menjadi pusat kegiatan proses belajar-mengajar.
d. Aliran konvergensi
Tokoh aliran konvergensi “Wlliam Stem”. Ia seorang tokoh pendidikan Jerman yang hidup tahun 1871-1939. Ia berpendapat bahwa seorang anak dilahirkan di dunia ini sudah disertai pembawaan baik maupun pembawaan buruk. Proses perkembangan anak, baik faktor pembawaan maupun faktor lingkungan sama-sama mempunyai peranan sangat penting. Bakat yang dibawa pada waktu lahir tidak akan berkembang dengan baik tanpa adanya dukungan lingkungan sesuai untuk perkembangan anak itu. Kedua-duanya (pembawaan dan lingkungan) mempunyai pengaruh yang sama besar bagi perkembangan anak. Pendapat ini untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Wlliam Stern. Pendapat ini semua bermaksud menghilangkan pendapat berat sebelah dari aliran nativisme dan empirisme dengan mengkombinasikannya. Pada mulanya pendapat ini diterima oleh banyak orang karena mampu menerangkan kejadian-kejadian dalam kehidupan masyarakat. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya banyak orang yang berkeberatan dengan pendapat tersebut dan mengatakan kalau perkembangan manusia itu hanya di tentukan oleh pembawaan dan lingkungan, maka hal ini tak ubahnya kehidupan hewan, sebab hewan itu pertumbuhannya hasil dari pembawaan dan lingkungan. Hewan hanya terserah pada pembawaan keturunannya dan pengaruh-pengaruh lingkungannya. Perkembangan pada hewan seluruhnya ditentukan oleh kodrat, oleh hukum alam sedangkan manusia berbeda dengan hewan disamping dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungan, manusia aktif dan kreatif dalam mewujudkan itu. Drs M ngalim purwanto megatakan dalam hal ini sebagai berikut:’ manusia bukan hasil belaka pembawaanya dan lingkungannya’. Manusia hanya diperkembangkan tetapi memperkembangkan dirinya sendiri.
Manusia adalah makhluk yang dapat dan sanggup memilih dan menentukan sesuatu yang mengenai dirinya secara bebas. Karena itulah ia bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya, ia dapat juga mengambil keputusan yang berlainan dari pada yang pernah diambilnya. Proses perkembangan manusia tidak hanya ditentukan oleh faktor pembawaan yang telah ada pada orang itu dan faktor lingkungan yang mempengaruhi orang itu hasil perkembangan seseorang tidak mungkin dapat dibaca dari pembawaannya dan lingkungannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan banyaknya aliran-aliran dalam ranah pendidikan bukan berarti akan membuat semakin tidak jelasnya konstruksi pendidikan . akan tetapi dalam masing-masing aliran dapat menghasilkan titik temu yang harmonis yang fungsinya guna mendapatkan gambaran pendidikan yang harmonis dan etis serta mempunyai nilai tawar yang lebih qualified.
B. Saran
Setiap orang pasti menginginkan hidup bahagia, salah satu diantaranya yakni hidup lebih baik dari sebelumnya atau bisa disebut hidup lebih maju. Hidup maju tersebut didukung atau dapat diwujudkan melalui pendidikan. Dikaitkan dengan pendapat di atas, menurut pendapat kami (pemakalah) pendidikan yaitu yang sesuai atau mengarah pada terwujudnya kehidupan yang maju. Yaitu pendidikan yang mengarah kepada hasil pemikiran manusia mengenai realitas, pengetahuan dan nilai seperti yang telah disebutkan di atas.
Masing-masing aliran pendidikan memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga para pelaku pendidikan harus mempelajari semua aliran dan mengkolaborasikannya sehingga akan diperoleh suatu sistem pendidikan atau pola pembelajaran yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr.Ahmad Taisir. Filsafat Pendidikan Islam, PT Remaja Rosdarkarta, 2008.
Admin. Mazhab-Mazhab Filsafat Pendidikan, Situs informasi Indonesia Serba serbi Dunia pendidikan,2006. http://www. edu-articel.com.
Prof.Dr. Made Pidarta. Landasan Kependidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta 2007.
PENDAHULUAN
Lembaga pendidikan pada umumnya adalah sarana bagi proses pewarisan maupun transpormasi pengetahuan dan nilai-nilai antar generasi. Dari sini dapat terpahami bahwa pendidikan senantiasa memiliki muatan ideologis tertentu yang antara lain terekam melalui konstruk filosofis yang mendasarinya. Kata Roem Topatimasang, sekolah memang bukanlah sesuatu yang netral atau bebas nilai. Sebab tak jarang dan seringkali demikian, pendidikan dianggap sebagai wahana terbaik bagi pewarisan dan pelestarian nilai-nilai yang nyatanya sekedar yang resmi, sedang berlaku dan direstui bahkan wajib diajarkan di semua sekolah dengan satu penafsiran resmi yang seragam pula.
Dinamika sistem pendidikan yang berlangsung di Indonesia dalam berbagai era kesejarahan akan menguatkan pandangan ini, betapa dunia pendidikan memiliki keterkaitan sangat erat dengan kondisi sosial politik yang tengah dominan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH ALIRAN PENDIDIKAN
Aliran-aliran pendidikan telah dimulai sejak awal hidup manusia, karena setiap kelompok manusia selalu dihadapkan dengan generasi muda keturunannya yang memerlukan pendidikan yang lebih baik dari orang tuanya. Di dalam perpustakaan tentang aliran-aliran pendidikan pemikiran-pemikiran tentang pendidikan telah dimulai dari zaman yunani kuno sampai kini. Oleh karena itu bahasan tersebut banyak dibatasi atau beberapa rumpun aliran klasik. Aliran-aliran klasik yang dimaksud adalah aliran Empirisme, Nativisme, Naturalisme, dan Konvegensi. Sampai saat ini aliran-aliran tersebut masih sering digunakan walaupun dengan pengembangan-pengembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
B. Aliran-aliran klasik dalam pendidikan dan pemikirannya
a. Aliran Empirismen
Tokoh aliran Empirisme adalah “John Locke”. Filosof Inggris yang hidup pada tahun 1632-1704. Teorinya dikenal dengan Tabulae rasae (meja lilin). Yaitu suatu aliran yang menganggap bahwa manusia itu dalam hidup dan perkembangan pribadinya semata-mata ditentukan oleh dunia luar. Sedangkan pengaruh-pengaruh dari dalam (faktor keturunan) dianggapnya tidak ada. Aliran Empirisme bertolak dari Lockean Tradition yang mementingkan stimulasi eksternal dalam perkembangan manusia, dan menyatakan bahwa perkembangan anak tergantung pada lingkungan, sedangkan pembawaan tidak dipentingkan pengalaman yang diperoleh anak dalam pendidikan sehari-hari dapat dari dunia sekitarnya yang berupa stimulan-stimulan. Stimulasi ini berasal dari alam bebas ataupun diciptakan oleh orang dewasa dalam bentuk pendidikan. Manusia dapat di didik menjadi apa saja (kea rah yang baik atau kea rah yang buruk) menurut kehendakan lingkungan atau pendidik-pendidiknya dengan demikian pendidikan diyakini sebagai maha kuasa bagi pembentukan anak didik. Karena pendapatnya yang demikian, maka dalam ilmu pendidikan disebut juga aliran Optimisme paedagogis.
Misalnya: suatu keluarga yang kaya raya ingin memaksa anaknya menjadi pelukis. Segala alat diberikan dan guru-guru yang ahli didatangkan. Akan tetapi gagal, karena bakat melukis pada anak itu tidak ada. Sadar atau tidak sadar, kenal atau tidak dengan teori nativisme, orang-orang dalam masyarakat Indonesia selalu berbuat demikian itu. Karena cita-citanya, karena ingin melihat anaknya menjadi guru umpamanya, anaknya dipaksa tumbuh kearah tujuan itu dengan tidak menghiraukan bakat, pembawaan serta cita-cita anak itu sendiri.
b. Aliran Nativisme
Tokoh Aliran Nativisme adalah “Schopenhauer”.ia adalah filosof jerman yang hidup pada Tahun 1788-1880. Aliran ini berkeyakinan bahwa anak yang baru lahir membawa bakat, kesanggupan dan sifat-sifat tertentu. Dan inilah yang pertumbuhan dan kemajuan. Pendidikan tidak berpengaruh sama sekali dan tidak berkuasa. Aktif dan maha kuasa dalam pertumbuhan bertolak dari leinitzian tradition yang menekankan kemampuan dalam diri anak, sehingga faktor lingkugan termasuk faktor pendidikan, kurang bepengarrh terhadap pekembangan anak. Hasil perkembangan tersebut ditentukan oleh pembawaan yang sudah diperoleh sejak kelahiran. Lingkungan kurang berpengaruh terhadap dan pendidikan anak. Nativisme berkeyakinan bahwa pendidikan tidak dapat mengubah sifat-sifat pembawaan. Dengan demikian menurut mereka pendidikan tidak membawa manfaat bagi manusia, keyakinan yang demikian itulah maka mereka di dalam ilmu pendidikan disebut juga aliran pesimisme paedagogis. tokoh aliran ini adalah schopenhaeur seorang filosof bangsa jerman.
c. Aliran Naturalisme
Tokoh aliran Naturalisme adalah “j.j rosseau”.ia adalah filosof yang hidup tahun 1712-1778. Rosseau Berpendapat bahwa semua anak baru dilahirkan mempunyai pembawaan baik. pembawaan baik akan menjadi rusak karena dipengaruhi lingkungan. Pendidikan yang diberikan orang dewasa malah dapat merusak pambawaan baik anak itu. Naturalisme memiliki tiga prinsip tentang proses pembelajaran (M.Arifin dan Aminuddin R.) yaitu:
a. anak didik belajar melalui pengalamannya sendiri. Kemudian terjadi interaksi antara pengalaman dengan kemampuan pertumbuhan dan perkembangan di dalam dirinya secara alami.
b. pendidik hanya menyediakan lingkungan belajar yang menyenangkan. Pendidikan berperan sebagai fasilitator atau narasumber yang menyediakan lingkungan yang mampu mendorong keberanian anak didik kea rah pandangan yang positif dan tanggap terhadap kebutuhan untuk memperoleh bimbingan dan sugesti dari pendidik. Tanggung jawab belajar terletak pada diri anak didik sendiri.
c. Program pendidikan di sekolah harus di sesuaikan dengan minat dan bakat dengan menyediakan lingkungan belajar yang berorientasi kepada pola belajar anak didik. Anak didik secara bebas diberi kesempatan untuk menciptakan lingkungan belajarnya sendiri sesuai dengan minat dan perhatiannya. Dengan demikian, aliran Naturallime menitik beratkan pada startegi pembelajaran yang bersifat paedosentris; artinya faktor kemampuan individu anak didik menjadi pusat kegiatan proses belajar-mengajar.
d. Aliran konvergensi
Tokoh aliran konvergensi “Wlliam Stem”. Ia seorang tokoh pendidikan Jerman yang hidup tahun 1871-1939. Ia berpendapat bahwa seorang anak dilahirkan di dunia ini sudah disertai pembawaan baik maupun pembawaan buruk. Proses perkembangan anak, baik faktor pembawaan maupun faktor lingkungan sama-sama mempunyai peranan sangat penting. Bakat yang dibawa pada waktu lahir tidak akan berkembang dengan baik tanpa adanya dukungan lingkungan sesuai untuk perkembangan anak itu. Kedua-duanya (pembawaan dan lingkungan) mempunyai pengaruh yang sama besar bagi perkembangan anak. Pendapat ini untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Wlliam Stern. Pendapat ini semua bermaksud menghilangkan pendapat berat sebelah dari aliran nativisme dan empirisme dengan mengkombinasikannya. Pada mulanya pendapat ini diterima oleh banyak orang karena mampu menerangkan kejadian-kejadian dalam kehidupan masyarakat. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya banyak orang yang berkeberatan dengan pendapat tersebut dan mengatakan kalau perkembangan manusia itu hanya di tentukan oleh pembawaan dan lingkungan, maka hal ini tak ubahnya kehidupan hewan, sebab hewan itu pertumbuhannya hasil dari pembawaan dan lingkungan. Hewan hanya terserah pada pembawaan keturunannya dan pengaruh-pengaruh lingkungannya. Perkembangan pada hewan seluruhnya ditentukan oleh kodrat, oleh hukum alam sedangkan manusia berbeda dengan hewan disamping dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungan, manusia aktif dan kreatif dalam mewujudkan itu. Drs M ngalim purwanto megatakan dalam hal ini sebagai berikut:’ manusia bukan hasil belaka pembawaanya dan lingkungannya’. Manusia hanya diperkembangkan tetapi memperkembangkan dirinya sendiri.
Manusia adalah makhluk yang dapat dan sanggup memilih dan menentukan sesuatu yang mengenai dirinya secara bebas. Karena itulah ia bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya, ia dapat juga mengambil keputusan yang berlainan dari pada yang pernah diambilnya. Proses perkembangan manusia tidak hanya ditentukan oleh faktor pembawaan yang telah ada pada orang itu dan faktor lingkungan yang mempengaruhi orang itu hasil perkembangan seseorang tidak mungkin dapat dibaca dari pembawaannya dan lingkungannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan banyaknya aliran-aliran dalam ranah pendidikan bukan berarti akan membuat semakin tidak jelasnya konstruksi pendidikan . akan tetapi dalam masing-masing aliran dapat menghasilkan titik temu yang harmonis yang fungsinya guna mendapatkan gambaran pendidikan yang harmonis dan etis serta mempunyai nilai tawar yang lebih qualified.
B. Saran
Setiap orang pasti menginginkan hidup bahagia, salah satu diantaranya yakni hidup lebih baik dari sebelumnya atau bisa disebut hidup lebih maju. Hidup maju tersebut didukung atau dapat diwujudkan melalui pendidikan. Dikaitkan dengan pendapat di atas, menurut pendapat kami (pemakalah) pendidikan yaitu yang sesuai atau mengarah pada terwujudnya kehidupan yang maju. Yaitu pendidikan yang mengarah kepada hasil pemikiran manusia mengenai realitas, pengetahuan dan nilai seperti yang telah disebutkan di atas.
Masing-masing aliran pendidikan memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga para pelaku pendidikan harus mempelajari semua aliran dan mengkolaborasikannya sehingga akan diperoleh suatu sistem pendidikan atau pola pembelajaran yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr.Ahmad Taisir. Filsafat Pendidikan Islam, PT Remaja Rosdarkarta, 2008.
Admin. Mazhab-Mazhab Filsafat Pendidikan, Situs informasi Indonesia Serba serbi Dunia pendidikan,2006. http://www. edu-articel.com.
Prof.Dr. Made Pidarta. Landasan Kependidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta 2007.
Minggu, 16 Januari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)